Palembang-Sindosumsel.com- Lina Mukherjee Terdakwa yang membuat Konten video makan kriuk babi sambil mengucapkan ‘bismillah’ Ahirnya resmi dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis hakim Romi Siantara SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Selasa (19/9/23)
Dalam Amar putusan majelis hakim, menyatakan bahwa terdakwa Lina Mukherjee telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama

Atas perbuatan terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 bulan ” Tegas Majelis hakim saat di persidangan
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim, terdakwa Lina Mukherjee maupun JPU menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH yang mana terdakwa Lina Mukherjee dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 bulan
Sementara itu sesuai persidangan selaku pelapor Sapri Syamsudin SH MH, mengatakan ,kami mengucapkan terima kasih dan bersyukur atas putusan majelis hakim
“buatlah ini suatu pelajaran bagi terdakwa, dan untuk nitizen jangan memancing keributan dan saling menghormati satu dengan yang lain, kerana dinegara kita ini masih ada hukum ” jelasnya saat di wawancara di PN Palembang selasa (19/9/23)
Diketahui dalam dakwaannya Influencer Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.
“Tindakan terdakwa dinilai telah memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa,” ungkap Siti Fatimah,
Ia merincikan, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, dimana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya. Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.
Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial.
Berdasarkan, pertimbangan dari beberapa ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif yang memancing permusuhan antar umat.
“Perbuatan terdakwa juga telah mengganggu kehidupan beragama dan sila pertama tentang ketuhanan (nan)