Minggu , 24 September 2023
Listriana Siap Lapor Balik Penggugat Atas Kepemilikan Tanah Miliknya
Syarief Fathul Mubin Kuasa hukum Listriana dari EL Fatih Law Office,

Listriana Siap Lapor Balik Penggugat Atas Kepemilikan Tanah Miliknya

Palembang, SindoSumsel.com–Duduk didampingi kuasa hukumnya, Listriana (61) pemilik tanah yang berada di Jalan  Bank Raya III Kelurahan lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, siap akan lapor balik penggugat.

Belakangan diketahui penggugat dirinya ialah Kgs Dedy yang Desember tahun 2022 kalah dalam sidang perdata dan diputuskan nomor 14/PDT/2022/ PT Palembang. 

“Di tingkat proses persidangan pertama di Pengadilan Negeri, putusan Majelis Hakim menimbang menolak gugatan penggugat dengan dasar bahwa bukti dan saksi dihadirkan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan kuat,”ujar Syarief Fathul Mubin Kuasa hukum Listriana dari  EL Fatih Law Office, Kepada wartawan, Sabtu(18/2/2023).

Kgs Dedy menggunakan upaya hukumnya kembali, ke Pengadilan Tinggi Namun tetap ditolak.  “Karena saksi dan buktinya kurang kuat yang mereka hadirkan, dengan apa yang dimiliki klien kami,”katanya.

Baca :  Rugikan Negara Rp32,7 Milyar, Berkas Owner PT SMS Dilimpah Ke Jaksa

Kurang puas dengan dengan hasil persidangan ahli waris ini kembali menempuh jalur hukum. Dengan melaporkan klien nya ke Polda Sumsel pada tanggal 26 Desember.

“Menurut kami kalau laporan pelaporan tersebut sangat memaksakan, setelah dirinya menilai dan membaca peraturan Mahkamah Agung disitu sudah jelas,” bebernya.

Lebih lanjut, setelah mendapatkan laporan tersebut klien nya sampai saat ini belum ada panggilan pemeriksaan. Namun pihak penyidik dari Ditreskrimum Polda Sumsel sudah sudah memeriksa objek sengketa 

“Dengan ini kami mewujudkan keadilan untuk klien kami bahwa persoalan objek sengketa ini secara hukum sudah clear atau selesai. dan kami harap kepada kuasa hukum mereka agar lebih jauh lagi memberikan pandangan bagus ke kliennya ,”katanya.