SindoSumsel.com, Palembang — DW (50) Warga Komplek Sukarami mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pasalnya pria tersebut merasa tertipu oleh MO yang telah membawa lari uang puluhan juta.
Dengan modus orang tua sakit MO memperdaya DS untuk mendapatkan belas kasih terhadap korban. “Terlapor meminjam uang 45 juta kepada saya dengan alasan untuk biaya operasi orang tuanya. Yang sakit kelenjar getah bening,’ujar DS kepada, Senin(21/8/2023).
Karena korban merasa tersentuh atas cerita terlapor, maka dipinjam uang tersebut kepadanya. “Tadinya juga dia mau gadai mobil karena saya takut itu mobil curian maka saya percayakan saja,”katanya.
Ia menceritakan, bila dapat mengenal terlapor sejak dirinya membeli mobil mewah di sebuah dealer yang berada di Jalan Tanjung Api-api. Merasa percaya dan sudah dekat maka korban selalu berurusan dengan terlapor.
“Awalnya beli mobil yang salesnya dia dan dia menawarkan untuk memilih nomor plat mobil dengan nomor cantik. Saat saya dan keluarga ke PTC melihat pameran mobil ternyata terlapor sudah diberhentikan, padahal ada pemesan plat yang saya pesan dan uangnya sudah di transfer,”katanya.
Hingga kini terlapor MO tak memberikan komunikasi kepada korban sehingga korban memutuskan untuk melaporkannya ke SPKT Polrestabes Palembang dengan pasal penipuan/perbuatan curang undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang sebagaimana dimaksud dalam pasal 376 KUHP dengan barang bukti surat bukti transfer.
Sebelumnya, Datang bersama kuasa hukumnya Adi gunawansyah DS (34) melaporkan sales mobil yang tak kunjung membawa mobil Xpander yang dipesannya.
Kejadian tersebut berawal saat DS berkunjung ke salah satu showroom mobil yang berada di Jalan Tanjung-Api-Api Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang, Jumat 7 Agustus 2023 pukul 16.00WIB.
MO yang merupakan sales mobil tersebut memberikan layanan dan penawaran terhadap DS. “Mereka memutuskan untuk memilih skema pembayaran dengan DP melalui rekening perusahaan tersebut yang pertama 70 juta dan besoknya di transfer 30 juta,”ujar Adi Gunawansyah kepada wartawan, Senin(14/8/2023).
Setelah satu bulan menunggu namun tak kunjung datang mobil pesanan DS. “Upaya persuasif telah dilakukan, namun hingga laporan ini dilayangkan, klien saya belum mendapatkan kejelasan atas unit yang dipesan atau pengembalian uang muka sejumlah 100 juta yang telah di transfer.” katanya.
Dari keterangannya head operasional dari perusahaan tersebut mengatakan bila terlapor telah berhenti bekerja. “Setelah di konfirmasi dengan head operasionalnya inisial B bahwa terlapor sudah berhenti bekerja dan mengaku memang ada transferan uang senilai 70 juta rupiah,” katanya.
Hingga kini Adi dan kliennya menunggu baik itikad baik dari perusahaan dan korban. “Kita menunggu itikad baik dari perusahaan, bila tidak akan kita lanjut ke proses hukum selanjutnya,” katanya.
Laporan polisi tersebut saat ini sudah diterima dan diketahui oleh Panit II SPKT Resta Palembang IPDA Rudi Hatmoko. (do)