Jumat , 1 Desember 2023
Menelisik Mafia Tanah Yang Kuasi Banyuasin Hanya Berbekal Fotokopi
Bangunan ilegal yang berdiri di tanah milik Affandi Udji.

Menelisik Mafia Tanah Yang Kuasai Banyuasin Hanya Berbekal Fotokopi

PALEMBANG,SINDOSUMSEL.COM–Jamilah (45) warga Kelurahan Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan menjadi korban mafia tanah sejak delapan tahun yang lalu . Beruntungnya Pengadilan Negeri Banyuasin berpihak kepadanya.

“Modusnya itu menawarkan kepada orang yang tertarik hanya berbekal fotokopi saja tahun 1960. Ada yang beli 800 ribuan ataupun 5 juta,”ujar Jamilah kepada wartawan,Kamis(15/6/2023).

Dari keterangannya orang tersebut berinisial S yang selama ini menjadi momok menakutkan dan meresahkan warga sekitar. “Kita sudah melaporkan ini namun, tak tau masih saja aksinya terus berlanjut,’jelasnya.

Tak hanya Jamilah, Affandi Udji Ketua Kadin Sumsel yang mempunyai sertifikat hak milik (SHM) pun menjadi korban Mafia Tanah. Dari pantauan di lokasi kejadian terlihat bangunan beton besar sudah berdiri tegak. Termasuk juga bangunan yang ada di dalamnya, yang diketahui akan di bangun menjadi rumah makan.

“Kita hanya ditugaskan saja mengerjakan bangunan rumah makan dan juga di depan itu alfamart,”Kata Eko pekerja bangunan yang mengerjakan proyek milik AH.

Menelisik Mafia Tanah Yang Kuasi Banyuasin Hanya Berbekal Fotokopi

Eko menuturkan bila pengerjaan itu sudah dikerjakannya sejak lima bulan yang lalu. “Dia (AH) memerintahkan bekerja saja, ya jadi kerjakan bila ada yang mengukur ulang tanah ini ikuti saja.

Sementara itu, Affandi Udji sangat kaget melihat tanah seluas 8.000 meter miliknya yang telah dibangun banguan besar dan bangunan lainnya tanpa sepengetahuan dirinya.

“Saya membelinya tahun 2014 dan diawasi selalu. Bukan tanah kosong yang saya beli, melihat tahun 2020 sudah ada gubuk yang berdiri tapi kita robohkan dan melaporkannya langsung ke Polres Banyuasin melalui pengacara saya,”katanya.

Affandi mengungkapkan, bila dirinya sudah melayangkan somasi terhadap AH pemilik bangunan yang mendirikan bangunan yang di tanah miliknya tersebut. “Sertifikat SHM kita asli dikeluarkan BPN Banyuasin dan juga kita sudah layangkan somasi terhadapnya (AH) namun tetap saja tidak di Indahkan,”Katanya.

Ia berharap, dengan datangnya BPN Banyuasin dan juga perwakilan dari Polres Banyuasin untuk dapat menyelesaikan tanah miliknya tersebut. “Sebagai warga biasa yang ingin pemerintah hadir dan turun tangan melihat permasalahan yang saya alami dan memastikan kepastian hukum,”katanya.

Sementara itu, Koordinator pengukuran BPN Banyuasin Dedi Johan menerangkan BPN Banyuasin melakukan pengukuran ulang dan pengembalian batas turun berdasarkan permintaan dari Polres Banyuasin terhadap permohonan dari Affandi Udji berdasarkan permohonan yang diajukan Affandi Udji luas tanah yang diukur ulang seluas setengah hektar.

Baca :  Ciri Muhammadiyah Menggunakan Ilmu Dalam Mencari Kebenaran

 

“Untuk bersengketa antara siapa dengan siapa tanah tersebut BPN Banyuasin tidak mengetahui sampai sejelas itu. Karena tugas BPN hanya menindaklanjuti permohonan Polres Banyuasin untuk melakukan pengukuran ulang yang diajukan Affandi Udji,”katanya.

 

Diakui Dedi Johan, kalau yang terdaftar resmi di BPN Banyuasin tanah yang diukur ulang ini milik Affandi Udji. Sedangkan untuk pihak penyerobot tanah apakah sudah terdaftar secara resmi di BPN Dedi enggan berkomentar.

 

“Pengukuran ulang dan pengembalian batas lahan ini hanya untuk memastikan apakah produk yang dijadikan dasar memang benar apakah disini lokasinya. Untuk objek ini ada sengketa atau tidaknya masih menunggu proses yang akan datang,”jelasnya.

 

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar mengatakan lahan yang diukur ulang oleh BPN Banyuasin dan pihaknya hari ini ada laporannya di Satreskrim Polres Banyuasin pada 2020 lalu yang dilaporkan Affandi Udji dan ini bagian tindak lanjutnya.

 

“Tujuan pengukuran ulang hari ini untuk menentukan sertifikat milik Affandi Udji apakah memang benar ada titiknya disini. Untuk menentukan titik koordinatnya disini apakah bukan itu diluar kapasitas kami sebagai penyidik untuk menentukannya dari SHM yang ada makanya kami berkoordinasi sama BPN,”kata Harry.

 

Kenapa lama, proses pengukuran ulang ini, kata Harry sebenarnya kasus ini sudah berproses dan sudah berjalan hanya saja terkendala dari BPN karena Satreskrim Polres Banyuasin sudah lama menyurati BPN untuk melakukan pengukuran ulang tapi baru terlaksana hari ini.

 

“Kalaupun memang benar titik koordinatnya disini tanah miliknya Affandi Udji tentunya akan ada konsekuensi hukum bagi yang mendirikan bangunan diatas lahan milik orang,”tegasnya.

 

Lurah Jakabaring Selatan Zahrudin S menegaskan bangunan yang berdiri di lahan Jalan Poros Ampera Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin yang diukur ulang hari ini dipastikan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

 

“Untuk siapa pemilik tanahnya kami pihak kelurahan tidak mengetahui karena wilayah Jakabaring ini luas, yang pasti lebih mengetahuinya ada RT dan RW setempat karena sebelum pengajuan surat untuk ditingkatkan menjadi SHM harus melalui RT dulu baru ke kelurahan,”ucapnya.

Hingga kini BPN Banyuasin tengah melakukan pengukuran ulang guna menindaklanjuti laporan kepemilikan tanah milik Affandi Udji. Sementara itu ekskavator dikerahkan oleh pihak Affandi Udji untuk membuat patok beton atas tanah miliknya.