Palembang,SindoSumsel.com—Adjri Rahmana(33) driver ojek online datangi SPKT Polrestabes Palembang, Senin(20/2/2023) malam, guna membuat laporan atas menerima orderan fiktif kereta ayunan bayi yang diterimanya pada hari, Sabtu(18/2/2023).
Ia mengatakan, bahwa orderan tersebut didapatnya lewat nomor 088103707XXXX yang memesan melalui layanan Go Shop dengan orderan kereta ayunan rotan seharga 500 ribu rupiah.
“Dapet orderan itu sabtu kemarin lewat Go Shop, nah sistemnya itu kita beli barangnya dan bayar menggunakan uang kita, namun, saat sudah dibeli barangnya menggunakan uang saya nomor tersebut tak bisa lagi dihubungi lagi,”ujarnya di hadapan petugas.
Ia mengungkapkan, orderan fiktif akan diantar ke kosan Seluang, Kecamatan Sukarami Palembang. Meski sudah menunggu seharian, nomor tersebut tak kunjung aktif maupun menghubungi kembali korban.
“Saya sudah sampai di TKP ternyata tidak ada yang memesan barang itu. Saya sudah menelpon ke nomor terlapor, namun tidak aktif lagi,”Jelasnya.
Atas kejadian, korban mengalami kerugian materil senila Rp 500 ribu atas pembelian kereta ayunan rotan tersebut
“Saya berharap laporannya bisa diproses dan kedepan korban yang lain tidak ada lagi,” ungkap Adjri Rahmana.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya laporan korban Penipuan ringan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 379 KUHP.
“Laporan korban sudah diterima anggota di SPKT dan selanjutnya akan diteruskan ke Sat Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Baca juga : Berikut Identitas Korban Kecelakaan Yang Tewas di Sudirman Palembang, Satu Orang Belum Sadarkan Diri