Rabu , 18 September 2024
Tersangka Oknum ASN Korupsi pengadaan bahan batik dinas PMD Provinsi Sumsel

Oknum ASN Dinas PMD Sumsel Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Batik

Palembang, Sindosumsel.com,- Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan satu orang tersangka berstatus ASN Aktif di DPMD provinsi Sumatera bernama Prio Prasetyo terkait kasus pengadaan bahan batik perangkat desa oleh Dinas PMD Provinsi Sumsel, Rabu (24/04)

Tersangka menjabat sebagai PPK pada kegiatan Pengadaan tersebut, selanjutnya tersangka ditahan usai dilakukannya pemeriksaan beberapa jam dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim penyidik Pidsus Kejari Palembang.

“Tersangka Kita tahan 20 hari kedepan di Rutan klas 1 A Pakjo guna membantu proses penyidikan lebih lanjut,” Tegas Aryo Aprianto Gopar SH MH Kasi Tindak Pidana Khusus didampingi Irfan F. Muis SH MH Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Palembang.

Aryo menjelaskan bahwa tersangka ditahan lantaran sudah memenuhi unsur 2 alat bukti, tersangka juga sudah menjalani pemeriksaan oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri Palembang secara intensif dan mendetail

” Unsur dan alat bukti sudah terpenuhi, tersangka selaku PPK ini melakukan UP harga bersama tersangka sebelumnya yang sudah ditahan terlebih dahulu, ” Ujar Aryo.

Terkait mengerucutnya pada Kepala dinas serta pejabat lain yang ada di PMD Sumsel, Aryo mengaku tengah mendalami dan merampungkan pengembangan serta bukti-bukti yang didapat timnya guna menetapkan tersangka – tersangka selanjutnya.

” Yang jelas kami masih mendalami, untuk kemungkinan tersangka lainnya sangat besar, kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengerucut ke atas, jika terbukti maka akan segera kita jebloskan bersama tersangka lainya, ” Tegas Aryo.

Baca :  Berbelanja ke Pasar Induk, Gadis Belia Ini Alami Asusila Oleh Pekerja Toko Kelontong

Diketahui, sama seperti Tersangka sebelumnya Agus Sumantri Kepala himpunan Kades yang sudah terlebih dahulu ditahan Jaksa, PPK ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana secara primer, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana secara subsidier.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Palembang menetapkan dua tersangka lainya JN dan As atas kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik dinas Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Sumsel tahun 2021. Kerugian negara sebesar Rp 883 juta.

Dalam penyidikan diketahui pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Alhasil timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 883 juta.(nan)