Palembang, SindoSumsel.com — Ditemani kuasa hukumnya Herman (44) mendatangi Polda Sumsel guna melaporkan oknum dokter berinisial B yang diduga telah melakukan malpraktek terhadap DA(7) yang saat ini meringis kesakitan pasca menjalani tiga kali operasi di rumah sakit daerah tersebut.
Billy kuasa hukum korban saat ditemui di Polda Sumsel mengatakan, , kejadian tersebut berawal dari korban mengalami penyakit tipes yang dideritanya dan datang ke rumah sakit untuk melakukan pengobatan. Kemudian dokter menganjurkan untuk dilakukan operasi. Namun setelah operasi cairan seperti nana keluar dari bekas jahitan anak korban.
“Kami disini adalah kuasa hukum pak Herman yang melaporkan oknum dokter di satu rumah sakit yang diduga melakukan kesalahan prosedur dalam melakukan pelayanan terhadap anak kliennya kami sehingga mengalami luka berat atau keluar cairan hijau seperti nana,”ujar Billy saat dihubungi via telepon, Kamis(9/3/2023).
Ia mengungkapkan, bila oknum dokter tersebut dilaporkan dengan pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2014 tentang setiap tenaga kesehatan yan melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat sesuai dengan laporan polisi dengan nomor STTL PM/77/III/2023.
“Kita harap dengan laporan tersebut polisi cepat menindak tegas terhadap terlapor karena anak klien kami merasa dirugikan,”jelasnya.
Kasubbag Humas RSUD Bari Palembang Rully menjelaskan, pihaknya memang telah menerima komplain dari keluarga DA terkait hal tersebut.
“Awalnya ditangani oleh dokter RS Bari karena mengeluhkan sakit atau nyeri di bagian perut.dengan keluhan sakit perut dan demam,”Katanya.
Setelah dilakukan tindakan awal terhadap korban, pihak dokter memutuskan untuk mengambil langkah dengan persetujuan orang tua DA, agar terhadap DA dilakukan tindakan operasi pertama. Dari hasil operasi pertama itu, DA pun dinyatakan boleh pulang.
“Dari hasil analisis tim dokter, harus diambil tindakan operasi. Kemudian Pasien DA mendapatkan tindakan operasi yang dilakukan oleh Tim Medis. Pasca tindakan operasi pertama, pasien DA telah dinyatakan boleh pulang,” katanya.
Namun, diduga karena DA kembali mengeluhkan sakit di bagian perutnya dan mengeluarkan cairan berbau tak sedap, yang sebelumnya dioperasi, orang tuanya lalu membawanya kembali untuk diperiksa di RS Bari.
Di sana, terhadap DA kemudian dilakukan tindakan operasi kedua dan ketiga. Namun, dalam perkembangan penyakit usus buntu yang dideritanya itu, ternyata berdasarkan diagnosa dokter DA mengalami gangguan lain pada pada perutnya.
“Tetapi Pasien DA datang kembali ke IGD RSUD Palembang BARI, beberapa hari kemudian, dengan keluhan keluar cairan dari bekas luka operasi, yang kemudian diambil tindakan operasi kedua dan ketiga, untuk mengatasi kondisi tersebut. Dalam perkembangannya, pasien DA masih mengalami gangguan pada bagian perutnya,” terangnya.
Oleh karena itu, katanya, keluarga DA kemudian memilih opsi kedua dengan memindahkannya atau dirujuk RS Bari ke rumah sakit lain untuk mendapatkan perawatan medis yang lebih baik dari pelayanan di RS Bari.