SINDOSUMSEL.COM—Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu memastikan seorang oknum petugas Imigrasi yang bekerja di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, diberhentikan.
Diketahui tersangka tersebut berinisial AH yang terlibat dalam sindikat jual beli ginjal jaringan Internasional.
Anggiat menambahkan bahwa sanksi penghentian sementara itu tersebut berlaku hingga menunggu putusan hukum terhadap yang bersangkutan tersebut sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Akan dihentikan sementara (dari pekerjaannya) sampai proses hukumnya final (inkrah),” kata Anggiat Napitupulu, Sabtu (22/7).
Menurut Anggiat, oknum pegawai imigrasi bernama AH tersebut tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di konter Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, sejak akhir Oktober 2022. AH diketahui pindah dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Medan, Sumatera Utara.
Anggiat tidak menampik bahwa pihaknya telah kecolongan dengan adanya kasus dugaan yang melibatkan pegawai di bawah jajarannya tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap aparat penegak hukum.
“Ya, kita merasa demikian (kecolongan), selanjutnya ditunggu proses hukumnya tentang perannya,” jelas Anggiat.
Ia mengaku merasa kecewa dengan ulah petugas Imigrasi tersebut. Ia pun mengimbau petugas Imigrasi lainnya agar menjalankan tugas dengan tetap mematuhi hukum yang berlaku, sesuai prosedur standar operasi (standard operating procedure/SOP) dan etika.
“Tanggapan saya, kecewa atas rendahnya mental petugas seperti dia (AH),” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa tersangka AH ditangkap pada 19 Juli 2013 di Bali. Dalam kasus ini, AH diduga berperan meloloskan atau membiarkan para pendonor ginjal ilegal tersebut saat melakukan proses pemeriksaan kelengkapan imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Atas perannya itu, AH diduga menerima uang sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta untuk setiap korban atau pendonor ginjal ilegal yang telah diberangkatkan menuju Kamboja.
Sementara itu Kepala Divisi Imigrasi Bali Barron Ichsan membenarkan adanya kasus tersebut. Barron mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir oknum anggotanya yang diduga membuat kesalahan apalagi pelanggaran hukum berat.
“Ya benar kasus tersebut menyasar (oknum anggota) imigrasi yang bertugas di bandara i gusti Ngurah Rai Bali, dan kami tidak akan melindungi ataupun mentolerir perbuatannya”, kata Barron Ichsan.
“Kami akan berikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku di keimigrasian, saya kecewa dengan perbuatan (AH ) dan saya minta ini tidak lagi terjadi di jajaran keimigrasian”, jelasnya.
Senada dengan Kadiv Imigrasi Bali, Kepala Kantor imigrasi (Kakanim) Ngurah Rai, Sugito melalui Kasi Tikim Putu Suhendar, mengatakan bahwa pihaknya sangat kecewa dan menyerahkan kasus tersebut ke pihak hukum untuk diperiksa.
” Kita menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Kepala kantor kita kecewa dan menyesalkan kejadian ini “, ungkap Kasi Tikim Putu Suhendar. (EKO).