Palembang,SindoSumsel.Com—Satreskrim Polrestabes Palembang melalui Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus tiga pelaku yang mengaku polisi anggota polisi.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni May Kalsum, Dimas Prawira, dan Gunawan belakangan diketahui memeras korbannya Gustian Syahputra, Minggu(1/1/2023) sekira pukul 03.00 WIB di salah satu kamar hotel di Palembang, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang.
“Mereka ini merupakan pelaku pemerasan, dengan modus mengaku anggota polisi, yang berawal menjebak korbannya melalui aplikasi dating chat,”Ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mohamad Ngajib kepada wartawan, Senin(9/1/2022).
Saat itulah ketiga pelaku melakukan pemerasan terhadap korban. “Mereka memaksa memaksa korban memberikan uang sebesar Rp 20 juta untuk berdamai. Namun, saat itu korban tidak memiliki uang.
Cerita tersebut berawal korban dijebak melalui aplikasi Mi chat dengan harga Rp 550 ribu per sekali kencan. Kemudian mereka janjian bertemu di (hotel) yang berada di kawasan R Sukamto Palembang.
Disaat korban dan pelaku May berkencan, dirinya memberi kabar kepada pelaku lainnya Dinas Prawira supaya segera masuk kedalam kamar. Terlihat dari rekaman CCTV hotel Dimas Prawira, Gunawan, dan Apri (DPO) masuk kedalam kamar, yang mana ketiganya mengaku sebagai anggota polisi dari Polrestabes Palembang.
Lalu, mereka memaksa korban memberikan uang sebesar Rp 20 juta untuk berdamai. Namun saat itu korban tidak memiliki uang, sehingga korban dibawa tersangka keliling dan masih dimintai uang, tetapi korban tetap tidak ada uang.
Karena tidak bisa memberikan uang pelaku Dimas Prawira meminta kunci mobil dan STNK mobil sebagai jaminan sampai uang yang diminta diserahkan. Atas tindakkan yang dialami pelaku, pelaku melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang dan dengan cepat ketiganya berhasil diamankan.

“Satu pelaku berinisial A masih dalam pengejaran kami. Dan kami himbau untuk menyerahkan diri,”katanya.
Selain tiga tersangka diamankan juga barang bukti (BB) yakni 1 unit mobil Toyota Etios warga hitam nopol BG 1027 IB dan STNK, satu korek api berbentuk pistol revolver warna hitam, 1 handphone merek iPhone 7, 1 handphone Oppo F9, satu helai baju kemeja.
Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1), (2), ke 2e KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutupnya.
Sementara, tersangka Dimas mengakui perbuatannya dan sudah dilakukan dalam satu bulan ini. “Ini baru yang pertama kalinya melakukan pemerasan dalam satu bulan ini beraksi,” katanya.