Palembang, SindoSumsel.com—Dua Pelaku jambret di Jalan Printis Kemerdekaan akhirnya diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu(11/2/2023) dikediamannya yang berada di Jalan Mayzen Kecamantan Kalidoni.
Kedua pelaku tersebut ialah Fazima Amik(19) dan Muhammad Akbar(23) yang diketahui resedivis dengan kasus yang sama dan sudah beraksi 10 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Kota Palembang.
“Kita unit Pidum & Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap dua pelaku spesialis jambret yang beraksi di Printis Kemerdekaan,”ujar Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Penyidik Pidum dan Tekab 134, AKP Naibaho, Rabu, (15/2/2023),
Ia mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan resedivis dengan kasus yang sama dan selalu beraksi berdua. “Peran mereka yang satu (Muhammad Akbar) membawa motor korban dan satu pelaku lagi (Amik) mengekseskusi atau menarik Iphone 7 milik korban Melari Ismi (18),”jelasnya.
Setelah berhasil keduanya kabur dan menjual handphone tersebut sebesar 500 ribu rupiah. Atas tindakkan tersebut kedua pelaku terjerat pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya di Jalan Mayjen Kecamatan Kalidoni Palembang, Sabtu(11/2/2023) dengan tanpa melakukan perlawanan.Sementara itu pelaku Amik mengaku, bahwa handphone tersebut dijual seharga 500 ribu rupiah dan hasilnya dibagi dua. ‘Uangnya kita bagi dan aku habiskan untuk main slot,”katanya.