Sabtu , 10 Juni 2023
Sumsel Maju untuk semua
Pelaku Penggelapan Lima Motor dan Mobil Diringkus Polisi
Kanit Ranmor AKP Irsan Ismail mengamankan pelaku penggelapan kendaraan roda empat.

Pelaku Penggelapan Lima Motor dan Mobil Diringkus Polisi

Palembang,SindoSumsel.com–Polrestabes Palembang melalui unit Ranmor (Pencurian Motor) ringkus pelaku penggelapan lima unit motor dan mobil yang meresahkan warga Palembang, satu diantaranya ialah driver online.

Tersangka diringkus di Jalan Mayor Zen, Lr Margoyoso, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni oleh Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kejadian tersebut berawal saat tersangka memesan order mobil korban (Budi Hartono) dengan dirinya di titik jemput di daerah 2 Ulu dengan tujuan ke Indomaret dekat Boom Baru tepatnya Jl Bangau, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang.

Setiba di tempat kejadian perkara (TKP) tersangka berpura-pura meminjam mobil korban dengan alasan untuk mengambil uang di ATM. Namun ternyata langsung dibawa kabur oleh tersangka.

Baca :  Hari Pertama Kerja, Kapolda Cek Pelayanan Rumah Sakit dan Polrestabes Palembang

Atas kejadian, korban kehilangan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam nopol BG 1639 OU dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Ranmor AKP Irsan Ismail membenarkan telah mengamankan pelaku penggelapan kendaraan roda empat.

“Mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah Salon Jl Bangau Palembang, Selasa 4 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Irsan Ismail di Mapolrestabes Palembang, Rabu 5 April 2023.

Lanjut Irsan Ismail, kalau tersangka ini mencari korban secara acak di kota Palembang. “Kawasan Ulu dan Ilir sudah pernah beraksi tersangka ini, dia kerja secara acak. Menggelapkan mobil 1 kali dan sepeda motor sudah 5 kali, kalau dijual harganya sesuai dengan tahun dan merek kendaraannya. Tersangka ini residivis,” ujar Irsan Ismail.

Baca :  Gubernur Sumsel Tinjau Langsung Aktivitas Ekonomi Masyarakat

Pelaku Penggelapan Lima Motor dan Mobil Diringkus Polisi

Atas ulahnya tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Sementara itu, tersangka Mario  mengakui kalau beraksi tidak pernah kenal dengan semua korban.

“Modusnya selalu meminjam kendaraan, terakhir mencuri mobil alasan pinjam untuk ambil uang di ATM. Kalau motor dijual Rp3 juta dan mobil saya gadaikan Rp15 juta,”Kata tersangka Mario.

Baca juga: Ini Komentar Kasi Intel Atas Dugaan Korupsi Senilai 6 Miliar di Pali

 

Hendri Zainuddin, Presiden Sriwijaya FC