Rabu , 27 September 2023
Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang, sejak hari Sabtu (5/8/2023) dihentikan sementara.
Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang, sejak hari Sabtu (5/8/2023) dihentikan sementara.

Pelayanan SIM Polrestabes Palembang Diberhentikan Sementara

SindoSumsel.com, Palembang — Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang, sejak hari Sabtu (5/8/2023) dihentikan sementara.

Pantuan di Satpas Polrestabes Palembang, suasana sepi terlihat di tempat penyelenggara administrasi SIM tersebut, lantaran terjadinya perbaikan data. Hal itu dibenarkan oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emi Eka Putra.

“Benar, untuk sementara waktu tidak dapat melakukan proses penerbitan pelayanan Satpas SIM di Polrestabes Palembang.” ujar Emil Eka Putra saat dikonfirmasi, Minggu (6/8/2023).

Emil Eka Putra mengatakan, SIM yang habis masa berlakunya pada saat maintenance, dapat diperpanjang pada saat pelayanan kembali normal.

“Intinya, penyebabnya kami mendapat informasi saat ini sedang dilakukan maintenance pada data Center Korlantas Polri.” kata Emil Eka Putra.

Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Endro Ari Wibowo, membenarkan Kota Palembang ada Mobil SIM Keliling.

“Ya, lokasinya sudah ditentukan sebelumnya,” kata Endro Ari Wibowo dihubungi via telepon selulernya.

Endro Ari Wibowo menghimbau kepada masyarakat Kota Palembang untuk tertib berlalu lintas saat menggunakan kendaraan. “Ini merupakan syarat utama, apabila tidak memiliki SIM, untuk tidak membawa kendaraan mobil dan motor.” ujarnya.

Baca :  Terima Uang 150 Ribu Dari Pengendara Polisi Kini Diperiksa Propam

Diketahui, sudah tersedia mobil keliling untuk memperpanjang Surat Izin Pengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua dan empat di Kota Palembang. Kehadiran mobil keliling SIM ini menjadi sangat penting sebagai syarat utama pengendara kendaraan roda dua dan empat.

Polrestabes Palembang telah menyediakan sarana mobil perpanjangan SIM yang ditempatkan di lokasi-lokasi strategis di kota Palembang.

Berikut 3 lokasi mobil SIM keliling di Kota Palembang :

1. Jalan Veteran tepatnya di seputaran SoMa Ilir Timur II Palembang
2. Jalan Balap Sepeda atau depan TVRI.
3. Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di seputaran Taman Polda Sumsel.

Dalam pengurusan perpanjangan SIM, juga diperlukan syarat pendukung. Berikut syarat saat menuju ke lokasi SIM keliling yakni diantaranya:

1. Membawa fotokopi SIM A dan SIM C sebanyak 2 lembar

2. Surat keterangan sehat dari dokter atau Puskesmas

3. Untuk ketentuan tarif untuk perpanjangan yakni Sim A sebesar Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.

Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.