Palembang, SindoSumsel.com—Satreskrim Polrestabes Palembang melalui unit Ranmor, Kamis (10/11/2022) siang berhasil mengamankan dua pelaku curanmor yang meresahkan warga Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Pelambang Kompol Haris melalui Kasubnit Riksa Ranmor Polrestabes Palembang Ipda Roland Kharis Baemamenteng mengatakan, bahwa pelaku Dedi Ardiansyah (37) dan Muhammad Rangga Saputra(19) telah melakukan aksinya tiga kali.
“Kasus kali ini kita mengamankan dua orang pelaku curanmor yang sudah tiga kali mendapat laporan dengan modus yang dilakukan berbeda beda,”ujarnya dihadapan awak media, Jumat(11/11/2022).
Ia menuturkan, dalam aksinya ketiga pelaku ini melakukannya di tiga lokasi yang berbeda yakni di Lemabang, Kenten Laut, dan Bukit Lama. “Mereka sendiri tidak memiliki alat khusus untuk mencuri motor. Namun, target mereka sendiri di rumah atau kost-an sepi dan juga di Jalanan umum dengan modus step motor,”Katanya.

Ia mengungkapkan, kedua pelaku ini merupakan adik ipar dan kakak ipar yang selalu bersama dalam melakukan aksinya. Dari tiga aksi yang dilakukan mereka semua mereka berhasil bawa lari yakni tiga motor matik yang dijual seharga 4-2,5 juta rupiah.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni dua buah motor matic merk Vario dan beat. Atas tindakkan kedua pelaku tersebut mereka terjerat pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Sementara itu pelaku, Dedi mengakui ketiga lokasi tersebut merupakan lokasi aksi mereka. “Uangnyo sendiri kami beli ke sabu dan main slot,”tutupnya.