Palembang, SindoSumsel.com–Pengadilan Negeri Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Senin(12/12/2022) mengukuhkan tanah seluas 136 hektar di Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu sah milik PT Adimas Baturaja Cemerlang.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum PT Adimas Baturaja Cemerlang(ABC) Abdul Kabul SH, MH saat konferensi pers di Hotel Zuri Palembang, Jumat(24/12/2022) siang. “Alhamdulillah, telah keluar putusan pengadilan yang memenangkan klien kami, PT Adimas Baturaja Cemerlang atas kepemilikan tanah itu,”ujarnya sambil menunjukkan bukti dokumen putusan dari Pengadilan Negeri Baturaja di hadapan wartawan.
Dalam amar selanjutnya, dikatakannya PN Baturaja memerintahkan pihak tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.”Kami masih menunggu langkah hukum dari pihak tergugat. Kami sangat optimistis menangi sengketa tanah ini,”katanya.
Ia menceritakan, bila lahan tersebut sudah dimiliki oleh PT Adimas sejak 2006 sesuai surat jual beli yang tertuang dalam 15 (lima belas) akta pelepasan hak atas tanah tersebut dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Namun tahun 2010, PT Mitra Ogan menguasai lahan tersebut dan memanfaatkan sebagai perkebunan kelapa sawit tanpa izin dan pemberitahuan kepada pemilik sah. Dalam amar putusan PN Baturaja atas gugatan PT Adimas Baturaja 13 Juni 2022, menghukum PT Mitra Ogan sebagai Tergugat l untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat.
“Akibat kejadian yang dialami klien kita ini mengalami kerugian mencapai Rp 24 miliar baik material maupun immaterial, tidak hanya PT Mitra Ogan tapi kita juga akan menuntut Badan Pertanahan Negara setempat mengenai kasus ini,” katanya.