Minggu , 26 Maret 2023
Gerakan Sumsel Mandiri Pangan
Perawat D Temui Korban Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Perawat D temui korban di ruangan VIP RS Muhammadiyah Palembang

Perawat D Temui Korban Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Palembang,SindoSumsel.com–Setelah Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mohammad Ngajab mengumumkan status perawat Muhammadiyah Palembang berinisial D menjadi tersangka, mendadak pelaku mendatangi ruangan VIP korban, Selasa(7/2/2023)pagi-pagi.

Terlihat dari depan ruangan Ibnu Sirna 2 RS Muhammadiyah Palembang tempat dimana bayi Suparman (38) dirawat. Perawat D dan sejumlah karyawan Muhammadiyah terpantau memasuki ruangan tersebut sambil mengobrol dengan orang tua korban.

Belakangan diketahui dari kuasa hukum perawat D,  Darmadi Djufri, yang didampingi  Wadir SDM dan AIK RS muhammadiyah Palembang Muksin tujuan kliennya tersebut ialah  untuk melihat kondisi bayi AR sekaligus bertemu dengan keluarganya.

Baca :  Diduga Jadi Korban Tabrak Lari, Balita dan Empat Perempuan Tergeletak Didepan Internasional Plaza

“Alhamdulillah pagi hari ini, kedua orangtua korban menerima kedatangan Diana (perawat D), sudah silathurahim, sama-sama berangkulan,”ujar Darmadi saat diwawancarai di rumah sakit usai pertemuan.

Dia menjelaskan, keluarga pasien bayi AR  sudah menerima kejadian tersebut sebagai sebuah musibah. Oleh karena itu, berharap permasalahan yang ada dapat diselesaikan secara musyawarah.

Perawat D Temui Korban Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Insya Allah, mereka sudah melihat ini sebagai musibah. Kami akan terus berupaya, bagaimana masalah ini dapat diselesaikan secara baik dan musyawarah. Kami juga menghormati hukum berlaku yang sudah dilakukan oleh pihak korban. Namun, tidak dikecualikan apabila kedua belah pihak sudah sepakat berdamai, nanti akan lakukan secara persuasif,” kata dia.

Baca :  Jual Mobil Hasil Curian ke Jambi Penadah Truk Colt diesel Diringkus

Disinggung mengenai status tersangka yang disandang oleh perawat D. Darmadi, pihaknya tidak bisa menghalanginya lantaran semua itu hak penyidik.

“Penetapan tersangka, kami tidak bisa menghalangi. Itu hak dari penyakit, namun akan kita lakukan upaya koordinasi dengan penyidik agar kasus ini penegakan hukum dilakukan secara profesional,”katanya

 

Hendri Zainuddin, Presiden Sriwijaya FC