PALEMBANG,SINDOSUMSEL.COM–Rian Antoni(40) tersangka kasus perbuatan asusila terhadap anak berusia 5 tahun akhirnya ditangkap dan ditahan polisi usai melakukan aksi jalan kaki di Jalan Gubernur H Bastari Palembang.
Menggunakan atribut pocong pria yang berprofesi sebagai pembuat parcel ini sudah berada di Polda Sumsel. Panit 1 Unit 1 PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Ipda Dedi yanto mengatakan, bila tertangkapnya tersangka karena memenuhi dua alat bukti dan menghindari panggilan polisi, berikut penjelasannya.
Ditempat yang sama nenek tersangka Neti terlihat menangis haru melihat cucu kesayangannya yang sudah diamankan polisi. Rencananya berkas perkara Rian akan langsung ke Kejati Sumsel.
“Dia (Rian) sudah ditangkap, yang terjerat kasus pencabulan dengan saat ini berstatus tersangka,”ujar Panit 1 Unit 1 PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Ipda Dedi yanto, Selasa (24/5/2023).
Lebih lanjut Ia menuturkan, selama ini tersangka hanya wajib lapor. “Selama ini hanya wajib lapor dan atas perintah pimpinan kita pelaku kita tangkap saat dia berada di Jakabaring,”kata.

Ditempat yang sama nenek tersangka Neti terlihat menangis haru melihat cucu kesayangannya yang sudah diamankan polisi.
“Dimana keadilan ya allah, tidak nian aku yakin dia itu kuper tunak dirumah,” kata Neti sambil menangis.
Rencananya berkas perkara rian akan segera diserahkan ke Kejati Sumsel.