Minggu , 24 September 2023
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 64 Kilogram Jaringan Internasional

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 64 Kilogram Jaringan Internasional

Palembang, SindoSumsel.com–Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan penyelundupan sabu sabu seberat 64 kilogram dari pelabuhan Bakauheni menuju ke pulau Jawa di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan pada Minggu 26 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut anggota Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan satu orang berinisial MH beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 64 kilogram yang akan dibawa ke Madura Jawa Timur. Sabu yg 30 kilo itu dikemas dipalembang sebelum dibawa ke Lampung dimasukkan kedlm 2 Ac Portable masing2 15 KG kemudian dipacking dgn rapih menggunakan Packingan Kayu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan Lampung adalah jalur perlintasan paling Favorit yang digunakan para sindikat pelaku narkoba yang akan menyelundupkan narkotika ke pulau Jawa dengan berbagai modus agar lolos ke Merak.

“Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung terus berupaya maksimal dalam melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba diwilayah hukum Polda Lampung dengan tegas tanpa pandang bulu,”kata Kombes Pol Erlin Tangjaya saat pres rilis tersangka dan barang bukti di Polda Lampung Kamis (13/4/2023).

Dikatakan mantan Wakapolres Metro Jakarta Utara ini pelaku penyelundupan 64 kg sabu sabu yang digagalkan pihaknya ini merupakan sindikat internasional kurirnya membawa langsung sabu dari Malaysia melalui jalur perairan dengan naik kapal kayu dan pulang melalui jalur ilegal turun di Medan.

Baca :  Mahasiswi di Palembang Tewas Ditabrak Truk Saat Melintas di Jalan Bypass Alang-Alang Lebar

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 64 Kilogram Jaringan Internasional

“Sabu seberat 64 kilogram ini rencananya akan dibawa ke Madura Jawa Timur dari Medan melalui jalur darat dengan menumpang bus dan berhasil kami tangkap saat bus akan menunggu masuk ke kapal di pelabuhan Bakauheni Lampung,”jelasnya.

Masih dikatakan Kombes Pol Erlin Tangjaya pengungkapan sabu seberat 64 kilogram yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Lampung merupakan yang kedua penangkapan terbesar Polda Lampung dan jajaran. Dari jumlah total barang bukti jika dinilai secara ekonomis sebesar Rp 96.000.000,000 dan mampu menyelamatkan sebanyak 256.000 jiwa.

Atas tindakkan yang dilakukan ke-enam tersangka tersebut  dapat dijerat dengan pasal berlapis undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. Tim seaport interdiction pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan terus berupaya untuk melakukan pemeriksaan secara ketat di pelabuhan bakauheni dengan mengoptimalkan almatsus yang ada juga meningkatkan kerjasama dengan stakeholder terkait dalam rangka pencegahan dan pemberantasan gelap narkoba di wilayah hukum Polda Lampung.

Baca juga: Ditemukan di Dasar Danau, Remaja Usia 14 Tahun Tewas Tenggelam Saat Berenang