Minggu , 26 Maret 2023
Gerakan Sumsel Mandiri Pangan
Polda Sumsel Serahkan Berkas TPPU RA ke Kejati Sumsel
Polisi Polda Sumsel bekerjasama mengsegel rumah bandar narkoba RA di Bandung.

Polda Sumsel Serahkan Berkas TPPU RA ke Kejati Sumsel

Palembang, SindoSumsel.com–Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan  menyerahkan berkas perkara TPPU bandar narkoba asal Sumsel ke Kejati Sumsel,Kamis (17/11/2022).

Belakangan diketahui bila berkas perkara milik RA bandar sabu yang diringkus petugas 29 Juni 2021 lalu telah memasuki tahap II  “Dari hasil transaksi peredaran gelap narkotika tersebut, pelaku menempatkan sejumlah uang kedalam beberapa rekeningnya dan ada yang dibelikan mobil dan rumah yang berada di luar kota Palembang”ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho saat dihubungi via telepon, Minggu(27/11/2022).

Baca :  Duta Besar Vatikan Akan Hadiri Peresmian Gereja di Palembang, Ratusan Personil Polisi dan TNI Disiapkan

Lebih lanjut,aset yang disita oleh penyidik berupa satu unit rumah, yang berada di Podomoro Park Buah Batu Bandung, Jalan Raya Bojongsoang No.156, kelurahan Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

“Sebelumnya pada tanggal 18 Oktober 2022, penyidik Polda Sumsel juga telah menyita 3 unit mobil dengan jenis

Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Innova, Luxury, dan Honda CRV. Hingga kini semua berkas tahap Il TPPU atas nama RA telah diserahkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel kepada Kejati Sumsel, sementara untuk barang bukti dititipkan ke Kejari Palembang.”tutupnya.

Hendri Zainuddin, Presiden Sriwijaya FC