Palembang,SindoSumsel.com–Pasca himbauan anak-anak dan pemuda di Palembang untuk tidak keluar mulai pukul 10 malam, lantaran aksi tawuran yang akhir-akhir ini terjadi di jumlah jalan di Kota Palembang..
Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cesario mengatakan, bahwa tersangka ditangkap saat anggota sedang patroli yang melihat gerombolan pemuda sedang berkumpul dan dicurigai akan melakukan aksi tawuran, setelah didekati dan benar saja menangkap senjata tajam jenis celurit berukuran panjang ditemukan dari tangan tersangka MR (15).
“Anggota buser kita saat itu sedang melakukan giat patroli dan melihat ada segerombolan pemuda, melihat kedatangan anggota mereka langsung kocar kacir. Dan petugas berhasil mengamankan satu pelaku lengkap dengan barang bukti senjata tajam jenis celurit,”ujarnya kepada wartawan,Selasa(28/3/2023).
Ia mengungkapkan, bila giat patroli tersebut setiap hari dilakukan oleh anggotanya sesuai dengan arahan Kapolrestabes Palembang guna menjamin situasi Kamtibmas di bulan suci ramadhan dan atas tindakan tersebut, tersangka terjerat pasal Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Meski pelaku ini masih dibawa 18 tahun tetap kita proses, dengan UUD darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Tetap diproses hukum dengan berkoordinasi dengan Bapas,”katanya.
Sementara itu, pelaku MR tidak mau mengakui, bahwa senjata tajam tersebut miliknya dan berkelit ketemu di pinggir jalan. “Kami sudah janjian melalui medsos, kemudian mau tawuran dengan anak anak sekojo dekat smp 29. Tawuran dilakukan untuk seru seruan saja,”tutupnya.