Palembang, SindoSumsel.com–Polsek Seberang Ulu II, Minggu(19/2/2023) malam, akhirnya berhasil meringkus Drisyanto (23) pelaku pencurian bongkar rumah yang beraksi di 25 TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan meresahkan warga Palembang.
Pelaku tersebut ialah Edwin (23) yang ternyata residivis dengan kasus yang sama. Belakangan diketahui aksi yang dilakukan oleh pelaku terjadi di Jalan KH Azhari Lorong Pulo Kelurahan 13 Ulu pada Rabu (18/1/2023) pukul 02.30 WIB
“Betul sekali kita Polsek Seberang Ulu II Palembang berhasil meringkus pelaku 363 yang meresahkan warga Palembang dan beraksi di 25 TKP di Palembang,”ujar Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Handry didampingi Iptu Andrean, Selasa(21/2/2023).
Dalam aksinya tersangka menggunakan alat bantu kawat untuk membongkar jendela rumah korban. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka membawa kabur satu Unit Iphone, satu Unit Hp Merk Vivo, satu Unit Laptop Merk Hp, satu dompet berisi KTP, STNK Ranmor R2, hingga korban mengalami kerugian Rp 15 juta.
“Tercatat sudah 25 TKP. Modusnya, masuk melalui jendela dengan alat bantu kawat. Setelah itu dia mengambil barang-barang berharga milik korban,” ungkapnya.
Saat melakukan aksinya tersangka sendirian dan dari tangannya petugas berhasil menyita dompet, berisi uang kertas 5 Riyal KTP korban dan STNK Sepeda motor korban.
“Tersangka akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,”Jelas Kompol Handry
Sementara itu Edwin membenarkan, bahwa dirinya melakukan aksinya sendiri. “Hasil mencuri, uangnya saya gunakan untuk makan sehari-hari pak,”Singkatnya.
Baca juga : Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Jendral Sudirman Palembang Menewaskan Dua Korban Jiwa dan juga Pemprov Sumsel Berhasil Turunkan Angka Stunting Tertinggi se- Indonesia, Herman Deru Dapat Penghargaan dari Kepala BKKBN RI