Palembang SindoSumsel.com–Kepolisian resor Kota Besar Palembang akhirnya resmi menahan perawat RS Muhammadiyah Diana di ruang tahanan Polrestabes Palembang, Kamis(9/2/2023).
Hal tersebut dikatakan langsung Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah saat ditemui wartawan di Polrestabes Palembang.
“Kita Satreskrim Polrestabes Palembang telah melakukan pengembangan terhadap kasus yang terjadi di satu rumah sakit di Palembang dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dan untuk yang bersangkutan sudah kita tahan di sini (Ruangan tahanan Polrestabes Palembang),”ujarnya.
Ia mengungkapkan, bila perawat Diana terbukti bersalah dan barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan kesalahan prosedur. “Barang bukti berupa gunting dan pakaian korban sudah kita amankan,”katanya.
Atas tindakannya tersebut pelaku terjerat pasal 360 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. “Tidak menutup kemungkinan apabila korban mengambil langkah restorative justice sehingga bisa mencapai kesepakatan bersama, Namun sampai dengan saat ini belum ada keputusan tersebut,” Katanya.
Sementara itu kuasa hukum korban Darmadi Djufri menuturkan saat ini, dia mengisahkan kliennya untuk mendapatkan kesepakatan damai dan memilih jalur restorative Justice.”Pada prinsipnya kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan kita sudah melakukan komunikasi kepada korban untuk mencapai kesepakatan damai (Restorative Justice)singkatnya. (Widodo)