PALEMBANG,SINDOSUMSEL.COM–Unit 4 Subdi tIII Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus pelaku curanmor yang meresahkan warga Palembang .
kedua tersangka tersebut ternyata kakak dan adik yakni
Dua tersangka tersebut adalah kakak-adik, Jupri (46) dan Andrian (30) warga Palembang dan Banyuasin Sumatera Selatan.
Sebelum tertangkap, kedua pelaku curanmor ini telah beraksi di setidaknya 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Palembang.
“Biasanya kami mengincar sepeda motor matic yang terparkir di pinggir jalan,” kata tersangka Andrian yang berperan sebagai pemetik saat diinterogasi oleh polisi.
Menurut Adrian, memungkinkan untuk membuka kunci ganda motor yang menggunakan gembok.
Bukan berbahan kuningan lebih mudah daripada gembok kuningan.Akan anggota SPKT Polrestabes Palembang serahkan laporan polisi tersebut ke Unit Reskrim Polrestabes Palembang untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Kedua komplotan curanmor itu adalah residivis dengan kasus serupa.
embok kuningan cenderung lebih sulit untuk dibongkar.
Jupri, tersangka lainnya, mengakui bahwa mereka menjual sepeda motor curian ke seorang penadah.
Lokasinya di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, dengan harga Rp2,5 juta per unit.
Uang hasil penjualan digunakan oleh keduanya untuk berfoya-foya dan mabuk-mabukan.
Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SIK,SH, Ditreskrimum Polda Sumsel, melalui Kasubdit III Jatanras, Kompol Agus Prihadinika,SH,SIK, mengkonfirmasi penangkapan kedua pelaku curanmor ini.
“Kedua tersangka adalah residivis curanmor. Bahkan tersangka Andrian merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus 363 KUHP pada tahun 2017,” ungkapnya.