Sabtu , 10 Juni 2023
Sumsel Maju untuk semua
Polisi Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor Bersenpi Yang Beraksi di 26 TKP
Kapolrestabes Palembang Mohamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah angkat barang bukti senpi dan peluru yang mereka gunakan dalam beraksi.

Polisi Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor Bersenpi Yang Beraksi di 26 TKP

Palembang SindoSumsel.com—Menggunakan baju tahanan tujuh pelaku pencurian curanmor yang meresahkan warga Palembang diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu(13/2/2023)sore di kediaman yakni di  OKU Timur dan Palembang.

Ketujuh pelaku tersebut ialah Deni(24), Alim(28) warga OKU Timur.  Kemudian Daud Munandar(27), Aang Lesmana(36), Darmansyah(43), dan Iwan (32)  yang merupakan warga Palembang.

“Berawal dari kita mengamankan satu pelaku dan kita lakukan pengembangan ternyata mendapatkan lainnya yang saat diamankan sedang berpesta narkoba,”ujar Kapolrestabes Palembang Mohamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Ketujuh pelaku ini beraksi di 26 TKP(Tempat Kejadian Perkara) di wilayah hukum Palembang dengan target di rumah, kost-kost-an, dan juga di Jalan. “Modusnya mereka ada yang beraksi dengan kondisi sepi keadaan dan ada juga mereka beraksi dengan membawa senpi untuk menakuti korbannya,’Jelasnya.

Baca :  Herman Deru Hadiri Anniversary ke-20 SMOC

Dari keterangan pelaku dua senjata api yang gunakan dalam melakukan aksi, mereka dapatkan dari temannya. Selain dua senjata api rakitan yang diamankan oleh polisi, anggota juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 10 butir peluru, tujuh unit sepeda motor (Matic, Sport, dan Bebek), dua bilah pisau, kunci letter T beserta mata anak kunci yang telah dimodifikasi, uang tunai 700 ribu, empat handphone dan STNK motor.

Polisi Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor Bersenpi Yang Beraksi di 26 TKP

Atas tindakan tersebut ketujuh pelaku dijerat pasal 363 ayat (2), 480 ayat (1), dan pasal 112 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Baca :  Baru Turun dari Mobil Pedagang Ayam Ditembak OTD

Sementara itu pelaku Alim mengaku, senjata api rakitan yang digunakannya saat beraksi didapatnya dari temannya yang berada di kampung (Oku Timur, Sumsel). “Dapat dari teman kampung, dan aku gunakan di 23 TKP di Palembang.

 

Hendri Zainuddin, Presiden Sriwijaya FC