Rabu , 18 September 2024
Polisi Ringkus Pedagang Pecel Lele Yang Simpan Senpi Rakitan
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Muhammad Ngajib memegang barang bukti senjata rakitan milik pedagang pecel lele.

Polisi Ringkus Pedagang Pecel Lele Yang Simpan Senpi Rakitan

Palembang,SindoSumsel.com–Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus Suhendi(33) pedagang pecel lele di Jalan Radial Palembang yang menyimpan senjata api rakitan jenis Revolver lengkap dengan lima butir peluru aktif.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, tertangkapnya pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat yang melihat bahwa pelaku menyimpan senjata api rakitan jenis Revolver yang disimpan setiap hari di warungnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di warung pecel lele miliknya di Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

“Saat kita lakukan penggeledahan, kita temukan senpi tersebut di dalam lemari pakaian,” kata Ngajib ketika diminta pers rilis di Polrestabes Palembang, Senin (6/3/2023).

Atas tindakan tersebut pelaku terjerat pasal I Ayat I dan Pasal I Ayat II UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Baca :  Pj Bupati Apriyadi Himbau Warga Bijak Gunakan Air Bersih, Jangan Membuka Lahan dengan membakar

“Dari pengakuannya sudah dua tahun menyimpan senpi itu. Untuk kejahatan masih akan kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” tambah Ngajib.

Polisi Ringkus Pedagang Pecel Lele Yang Simpan Senpi Rakitan

Sementara itu, tersangka Suhadi mengaku senpi tersebut bukan miliknya hanya dititipkan kepadanya sejak satu tahun terakhir.

 “Bukan punya saya Pak, punya teman. Sudah lama dititipkan kepada saya, mau saya kembalikan tetapi dia tidak mau. Tidak pernah saya gunakan, melihatnya saja saya tidak pernah,” tutupnya.

 

Baca juga: Polsek Plaju Palembang Ringkus Tiga Sopir Minyak Oplosan Saat Sedang Berpesta SabuWarung Kerupuk dan Rumah Warga Hancur Ditabrak Truk BBM