Jumat , 1 Desember 2023
Polisi Ringkus Wanita Yang Buang Anaknya ke Parit
Sri Wahyuni ibu dari bayi yang dibuang ke parit berhsil diringkus polisi.

Polisi Ringkus Wanita Yang Buang Anaknya ke Parit

Palembang,SindoSumsel.com–Polsek Plaju Palembang akhirnya berhasil meringkus pelaku pembuangan mayat bayi yang baru lahir di parit rumah warga tepatnya di Jalan Tegal Binangun lorong Girik Kelurahan Plaju Darat Palembang.

Pelaku tersebut bernama Sri Wahyuni (23) wanita yang melahirkan bayi tersebut di dalam kamar mandi. Kapolsek Plaju Palembang AKP Firmansyah mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal dari anggota yang melakukan kembali olah TKP di tempat kejadian, tiba-tiba petugas mencium aroma bau tak sedap dari ari-ari bayi tersebut.

“Kita mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai adanya perempuan yang membuang bayi di parit dekat rumah warga. Anggota menemukan ari-ari yang telah membusuk dan dicurigai milik tersangka. Dan benar saja korban mengakui perbuatan tersebut,”ujarnya kepada wartawan, Rabu(5/4/2023).

Ia mengungkapkan, motif tersangka membuang bayi tersebut ke parit lantaran pacar tersangka yang tidak mau bertanggung jawab atas bayi perempuan tersebut, sekaligus tersangka takut bila orang tuanya tau.

“Motifnya karena pacar korban tidak mau bertanggung jawab atas kelahiran bayi tersebut. Sehingga tersangka memutuskan untuk membuangnya sendiri ke parit. Serta melakukan persalinan sendiri di kamar mandi dengan memotong ari-ari menggunakan gunting,”jelasnya.

Baca :  Satu Orang Meninggal Dunia dan Dua Orang Selamat, Banjir Banda

Mantan Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur II tersebut menambahkan bila sebelum dibuang bayi tersebut masih mengeluarkan suara. Namun, tidak lama kemudian bayi tersebut tak lagi bergerak dan mengeluarkan suara.

Sementara itu tersangka Sri Wahyuni membenarkan atas alasan dirinya membuang bayi perempuan tersebut ke parit.

“Bagaimana lagi, keluarga tidak ada yang tau hubungan kami, apalagi warga. Saya takut orang tua marah dan pacar aku tidak mau bertanggung jawab,”akunya.

Polisi Ringkus Wanita Yang Buang Anaknya ke Parit

Dari keterangannya bahwa bayi tersebut saat dilahirkan masih dalam posisi bersuara. “posisinya saat itu masih ada suaranya 5 menit kemudian bayi itu tidak lagi bersuara dan bergerak,”Katanya.

Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan gunting yang digunakan tersangka untuk proses melahirkan.Atas tindakan tersebut pelaku terjerat pasal 306 junto 308 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca juga: KPID Sumsel Sampaikan Empat Kabupaten/Kota di Sumsel Ini Sudah di Switch Off

Ini Komentar Kasi Intel Atas Dugaan Korupsi Senilai 6 Miliar di Pali