Minggu , 24 September 2023
Dayat Masih Dipenjara di Ruangan Khusus,, Begini Keadaannya
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mohamad Ngajib tetapkan D perawat RS Muhammadiyah sebagai tersengka.

Polisi Tetapkan Perawat RS Muhammadiyah Sebagai Tersangka

Palembang,SindoSumsel.com—Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mohamad Ngajib telah menetapkan perawat RS Muhammadiyah berinisial D sebagai tersangka, Hal tersebut dikatakannya langsung usai ditemui di ruang kerjanya,Senin(6/2/2023)

“Kami sudah tetapkan tersangka DN karena diduga ada tindak pidana yang dipenuhi unsur 360 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Lebih lanjut akan panggil untuk dimintai keterangan selaku tersangka, “ujarnya, Senin (6/2)setelah dirinya melakukan gelar perkara pada kasus bayi Suparman(38) yang jari tangannya terputus.

Ia menjelaskan, saat gelar perkara terlihat DN telah diingatkan untuk berhati-hati saat memotong perban bayi karena menggunakan alat gunting yang cukup besar. Dengan begitu ia menduga DN lalai menjalankan tugasnya.

“Sebelumnya, DN juga telah diingatkan saat menggunting perban tersebut untuk hati-hati. Namun DN tidak hati-hati sehingga kami patut menduga kelalaian perawat, ” kata dia.

Baca :  BNN Temukan 20 Kilogram Sabu Dari Bawah Bangku Mobil

Polisi Tetapkan Perawat RS Muhammadiyah Sebagai Tersangka

Ia menyebutkan jika masih membuka peluang adanya kemungkinan penetapan tersangka baru dalam dugaan kelalaian yang ikut membantu perawat yang memotong jari kelingking bayi.“Sementara ini baru menetapkan satu tersangka inisial DN, namun demikian dari hasil pemeriksaan tersebut akan dilihat apakah ada pelaku pelaku lain yang ikut membantu atau lainnya, ” kata dia

Untuk diketahui sebelumnya ada 7 saksi diperiksa. Namun berdasarkan keterangan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib jika ada penambahan 3 orang saksi dalam kasus kelalaian perawat potong jari bayi.