Minggu , 24 September 2023
Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy
Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

SindoSumsel.com, Aceh — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan.” kata Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dalam keterangan singkatnya di Polda Aceh, pada hari Senin tanggal 4 September 2023.

Winardy juga menyampaikan, bahwa penetapan tersangka tersebut belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Baca :  WNA Ditangkap Imigrasi Denpasar

Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA, refocusing Covid-19, dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020. (do)