Sabtu , 10 Juni 2023
Sumsel Maju untuk semua
Kapolrestabes Palembang Mohammad Ngajib saat menanyakan aksi ketiga pelaku curanmor yang beraksi di 32 TKP di Kota Palembang.

Polsek Ilir Timur 1 dan Polrestabes Palembang Ringkus Tiga Pelaku Yang Beraksi di 32 TKP

Palembang, SindoSumsel.com—Polsek Ilir Timur 1 bekerja sama dengan Polretabes Palembang meringkus tiga pelaku curanmor (Pencurian Motor) yang beraksi di 32 TKP (Palembang).

Belakangan diketahui ketiga pelaku tersebut ialah Heru Darmawan (26) warga Jalan Masjid Ridwan Kecamatan Sukarami Palembang, Taufik Hidayat (27) warga Jalur 20 Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan , dan Karim (22) Jalan Perindustrian II Kecamatan Sukarami Palemabang, yang memiliki peran masing mengutil, memantau, dan membawa motor saat beraksi.

“Keberhasilan Polsek dan Polrestabes Palembang yang mengungkapkan ketiga pelaku sejak 6-7 November 2022. Yang melakukan aksinya di 32 TKP,’ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mohamad Ngajib, Selasa(8/11/2022).

Baca :  PT CNG Hilir Raya Salurkan 150 Juta Zakat

Ia mengungkapkan, ketiga pelaku selalu melakukan aksi di malam hari dengan mengincar motor yang diparkirkan di rumah, kost-an, di jalan raya. “Semuanya merupakan residivis dengan kasus yang sama dan melakukan aksi lagi di tahun 2022). Dari keterangannya semua hasil curiannya di jual ke daerah Komering seharga 2,2- 3 juta rupiah. Dan juga petugas berhasil mengamankan 4 buah motor matic hasil curian ketiga pelaku yang didapat dirumahnya.

Polsek Ilir Timur 1 dan Polrestabes Palembang Ringkus Tiga Pelaku Yang Beraksi di 32 TKP
Barang bukti yang diamankan petugas berupa baju, obeng ketok yang digunakan ketiga pelaku saatd beraksi.

 

“kita himbau buat masyarakat yang merasa motornya hilang maka akan kita rilis rangka motornya dan harap membawa barang bukti pendukung,”katanya.

Baca :  Kejaksaan Tinggi Sumsel Sedang Berkoordinasi Membawa Pulang Selebgram Alnaura

Sementara itu, pelaku Taufik mengaku, menggunakan obeng ketok untuk mencuri motor korbannya dan hanya memerlukan waktu 10 detik .“Kita runcing dahulu menggunakan gerindra dan kita congkel sehingga mudah mengutil atau membawa larinya,”katanya. Atas tindakan tersebut ketiga pelaku terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Hendri Zainuddin, Presiden Sriwijaya FC