Sabtu , 2 Desember 2023
pihak Tergugat Sedang mempertanyakan keterangan Saksi Yang di Hadirkan Di Hadapan Majelis Hakim PN Palembang (30/10/2023)

PT HM Sampoerna Tbk. Gugat Eks Manager Dalam Persidangan

Palembang, Sindosumsel.com – Perkara Perselisihan dan Pemutusan Hubungan kerja (PHK) Oleh PT HM Sampoerna Tbk. Yang menggugat mantan Manager nya Chaidir Binawan Nasution Berlanjut dimeja Persidangan Dengan Agenda menghadirkan 3 saksi Dari Pihak Tergugat di Pengadilan Negeri Palembang Khusus Klas 1A pada Hari Senin (30/10/2023)

Persidangan di pimpin langsung oleh Ketua Majelis Persidangan Romi Sinatra SH MH Pada hari Senin (30/10/2023)

Dalam Persidangan Agenda 3 keterangan saksi dari tergugat yang dihadirkan

Tergugat di anggap tidak melakukan fungsi control dengan baik oleh penggugat dari perusahaan, Pernyataan Tersebut di sangkal Oleh Ketiga Saksi yang sebelumnya Bekerja sebagai Karyawan Di PT. HM Sampoerna Tbk.

Dari keterangan saksi memberikan pernyataan bahwa dibawa kepemimpinan pak chaidir dalam progres pekerjaan dan kinerja mengalami peningkatan secara target dengan sangat signifikan di bandingkan atasan atasan sebelumnya, serta mendapatkan rewards penghargaan dalam pencapaian kinerja di Perusahaan ujarnya di dalam persidangan.

Selanjutnya Di dalam Keterangan saksi “Setiap hari sabtu supervisor di suruh masuk kerja oleh atasan perusahaan dan tidak di beri uang makan dan tidak di bayar uang lembur untuk melakukan grooming objective

Baca :  Lima Pengendara Terjatuh Akibat Pempek

Persoalan atasan management terhadap tergugat chaidir binawan nasution,dikarenakan adanya pertikaian atau masalah personal antar atasan , yang merambat kepada pekerja bawahan nya sehingga para bawahan menerima dampak dari permasalahan tersebut termasuk pemberhentian pekerjaan” Ujar saksi.

Dengan Pernyataan dari Tiga saksi yang dihadirkan Tergugat Berharap keterangan Para Saksi dapat menjadi bahan pertimbangan untuk Majelis Hakim Dalam menilai dan menimbang perkara yang Sedang Di tangani, Ujarnya.

Di ketahui SebelumnyaD

alam Pokok Perkara Gugatan

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2.Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat telah berakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja beserta segala akibat hukumnya terhitung sejak dibacakannya putusan;

3.Memerintahkan Penggugat untuk membayar kompensasi PHK kepada Tergugat berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yaitu sebesar Rp686.133.792,- (enam ratus delapan puluh enam juta seratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh dua Rupiah) sebelum dipotong pajak;

4.Menetapkan biaya perkara menurut hukum.(nan)