Palembang, SindoSumsel.Com—Syarif(21) pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Ilham (19) di Jalan Slamet Riyadi Jembatan Gledek, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Senin (16/1/2023)pukul 04.30WIB, dihadirkan langsung di Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, bila pelaku diringkus, Senin(17/1/2023) oleh unit Reskrim Polsek Ilir Timur II & Satreskrim Polrestabes Palembang di Kalidoni.
“Kami dari Satreskrim Polrestabes Palembang dan polsek Ilir Timur II Palembang berhasil mengungkap kasus pembunuhan Senin kemarin,”Ujarnya kepada awak media.
Ia menceritakan, kronologis kejadian tersebut berawal saat pelaku melihat korban di lokasi kejadian, karena korban dan pelaku memiliki latar belakang dendam sehingga terjadilah duel yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Berawal kumpul-kumpul warga dan pelaku melihat korban sudah menyiapkan bambu yang sudah dimodifikasi atau diikat pedang ujungnya, kemudian menusuk korban seketika,”katanya.

Akibatnya korban mengalami luka di bagian kantung kemihnya dan atas tindakan tersebut pelaku terjerat pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 5-15 tahun penjara. Sementara itu, pelaku Syarif mengaku bila korban lebih dahulu mengajaknya berduel usai tawuran.
“Nantang aku dio itu, dio masang badan, yang berawal dari tawuran. Namun, tinggal kami berdua aku membawa tombak dan dia membawa pedan,”Katanya.
Lebih lanjut, pelaku langsung menikam korban dengan menggunakan bambu yang diikat pedang sehingga mengenai kelaminnya.