Palembang, SindoSumsel.com—Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan sidak di sejumlah Apotek di Kota Palembang. Alhasil masih ada apotik yang masih menyimpan obat sirup yang belakangan dilarang BPOM.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mohammad mengatakan, giat tersebut ialah pengecekkan obat sirup yang mengandung zat Berbahaya.
“Betul sekali anggota kita melakukan pengecekkan di sejumlah apotek yang masih menyimpan zat berbahaya etilen glukol dan dietilen glikol yang dilarang beredar di apotek wilayah hukum Polrestabes Palembang,”ujarnya kepada wartawan,Sabtu(22/10/2022).
Ia mengungkapkan, ada satu apotik di Jalan KH. Wahid Hasyim Kel. 5 Ulu Kec. SU-1 Palembang yang masih terdapat obat-obatan sirup.
“Satu apotik itu ialah Apotek Kito yang didapat data Termorex 60ml sebanyak 18 botol, Termorex 30ml sebanyak 20 botol, Unibebi Cough 234btl,”katanya.

Hingga kini barang tersebut sudah disisihkan dan rencananya akan segera ditarik oleh pihak perusahaan yang memproduksi. Sementara itu untuk di Apotek K24 Wahid Hasyim sudah tidak ada lagi obat sirup yang mengandung zat berbahaya etilen glukol dan dietilen glikol yang diperjualbelikan.