Jumat , 2 Juni 2023
Sumsel Maju untuk semua
Ratusan Warga Geruduk Kantor Sekawan Kontrindo Minta Kembalikan Tanah Seluas 7 Hektar 
Ratusan massa aksi demostrasi gerudiki kantor PT Sekawan Kontrindo yang berada di Jalan Ahmad Yani Palembang.

Ratusan Warga Geruduk Kantor Sekawan Kontrindo Minta Kembalikan Tanah Seluas 7 Hektar 

Palembang,SindoSumsel.com–Ratusan warga bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (LKBH PERMAHI) cabang Palembang menggeruduk kantor PT Sekawan Kontrindo di Jalan Ahmad Yani Palembang.

Kedatangan ratusan massa aksi pendemo ini menuntut tanah mereka yang selama ini sudah diambil ahli oleh PT Sekawan Kontrindo dan sudah menjadi rumah sakit.

“Kedatangan kami kesini bersama warga ialah untuk menuntut PT Sekawan Kontrindo mengembalikan hak masyarakat, atas dugaan penyerobotan tanah yang kini sudah berdiri megah sebuah RS Hermina OPI Jakabaring,”ujar Koordinator Aksi, Prasetya Sanjaya, kepada wartawan,Selasa(16/5/2023).

Ia menuturkan, awal mula tanah yang berlokasi di Jalan Gubernur HA Bastari, RS Hermina OPI Jakabaring pertama milik masyarakat sejak tahun 1978 atas nama Zakaria seluas sekitar 7 Hektare.

Baca :  Dukung GSMP, Setda Provinsi dan PUBM Salurkan Bantuan Polybag Media Tanam

Tanah tersebut di dikelolah menjadi tanah usaha pertanian berdasarkan surat keterangan  tanah dengan nomor 88/TH/KT/15-U/1987 dan surat keterangan hak milik tanah usaha pertanian (sawah) yang diketahui oleh sirah kampung 15 Ulu Palembang tertanggal 17-06-1978 dengan nomor : 88/SK/Ulu/1978 dan Camat Seberang Ulu 1 Palembang tertanggal 20-6-1978 dengan nomor 27/ST/SU-I/1978.

“Perusahaan tersebut tiba-tiba mendirikan bangunan yang sekarang menjadi RS Hermina OPI Jakabaring di atas tanah masyarakat, seluas 2 hektar. Dari itu, pemilik membuat laporan ke Polda Sumsel 2018, namun yang sangat disayangkan, sampai saat ini tidak ada kejelasan,”Katanya.

Baca :  Silaturahmi Bukannya Novita Sari Dapat THR, Tapi Motornya Raib

Dari keterangannya bila tuntutan tersebut tidak terpenuhi maka pihaknya akan terus melakukan aksi demonstrasi di RS Hermina OPI Jakabaring, Pemerintah Kota, dan juga pemerintah provinsi.

Sementara menanggapi tuntutan tersebut Ismail Pattinaya kuasa hukum dari PT Sekawan Kontrindo  menyarankan para pendemo untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Polda Sumsel.

“Saya selaku PH Perusahaan, mempersilahkan teman-teman pendemo untuk mempertanyakan langsung kepada pihak kepolisian, mengenai perkembangan laporannya tersebut. Karena perusahaan tersebut, telah memiliki alas hak sertifikat, namun saya lupa, terbitan tahun berapa,”tutupnya.

Baca juga: Seleksi Penerimaan Bintara Polri 193 Peserta Penuhi Persyaratan

Hendri Zainuddin, Presiden Sriwijaya FC