Palembang, SindoSumsel.com–Di penghujung bulan suci ramadhan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang secara mengejutkan dapat mengungkap peredaran narkoba di Palembang yang ternyata dikendalikan dari balik Lapas (Lembaga pemasyarakatan) Riau.
Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 548 gram di dapat dari tangan FS(53) warga Palembang yang ditangkap polisi di kediamannya yang berada Jalan Pertahanan, Lorong Perjuangan 3, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan saat proses penangkapan pelaku ditangkap ketika sedang duduk di rumah kontrakannya.
“Pelaku diamankan sedang duduk, kemudian oleh anggota langsung dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan didapatkan barang bukti (BB) Sabu seberat 548 gram yang tersimpan di balik sakunya,”ujarnya kepada wartawan, Senin (17/4/23).
Keberadaan pelaku didapat pegas berkat informasi yang didapatkan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang dari warga sekitar yang merasa resah atas sepak terjang pelaku. Belakangan diketahui bila pelaku ini dikenal dengan panggilan opung.
“Dari keterangan tersangka bahwa sabu tersebut didapatnya dari Rudi melalui perantara pelaku Jon. Yang merupakan teman satu kamar pelaku saat masih berada di Lapas Riau. dan pada Kamis (13/4) sekira pukul 13.00 WIB, barang tersebut diperoleh di rumah makan Duta Selera Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau,” jelas Kombes Pol Haryo.
Lebih jauh dikatakannya, bahwa pelaku Jon merupakan teman satu sel tersangka FS di Riau dengan kasus yang sama yakni Narkoba. “Untuk biaya ke Palembang sendiri dibiayai oleh pelaku Jon, kemudian dari keterangan pelaku bahwa dia tiba di Palembang pada Sabtu (15/4) sekira pukul 01.00 WIB,” ujarnya.
Sambung Kombes Pol Haryo menuturkan tersangka ke Palembang menumpang Bus Rapi selama diperjalanan Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan didalam tas yang dipakai tersangka. Dan barang ini sendiri akan diberikan kepada orang bernama Awi.
“Barang bukti yang anggota kita amankan yakni Sabu 548 gram, satu buah tas sandang warna Biru, satu unit handphone merk Strawberry ST 77 warna hitam beserta nomor Sim Card dan satu potong celana panjang Jeans warna Biru,” bebernya.
Atas ulahnya pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana Hukuman Mati, Pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebanyak Rp10 Miliar.
Sementara tersangka FS mengakui perbuatannya dan berdalih mendapatkan upah untuk satu kali antar sebesar Rp3 juta.