Palemabang, SindoSumsel—Usai meringkus pengedar di kawasan Kramasan Palembang. Satres Narkoba Polrestabes Palembang kembali mengamankan Firmansyah (27) di kediamannya yang berada di warga jalan Sukadamai II, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang,Selasa, 13 Desember 2022, sekitar pukul 12.00 WIB
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry mengatakan, bila pelaku merupakan pengedar yang meresahkan warga Kelurahan Kebun Bunga Palembang.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bila pelaku akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Suka damai II. Beruntung anggota kita langsung merespon dengan cepat akan hal itu sehingga kita amankan 11,58 gram sabu dari celananya,”ujar mantan Kapolsek Ilir Timur II Palembang tersebut.
Tak hanya itu petugas juga mengamankan sebuah dompet emas warna merah, yang berisi uang tunai sebesar 200 ribu rupiah dan juga satu buah handphone dari tangan pelaku. “Dari pengakuan pelaku bila barang itu dijualnya senilai 100-200 ribu (Paket Hemat),”Katanya.
Ia menuturkan, bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang yang baru dikenalnya.”Untuk berapa lamanya pelaku menjual masih kita dalami. Atas tindakan tersebut pelaku terjerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”katanya.