Rabu , 18 September 2024
Selama Setahun Pasutri di Palembang Edarkan Narkoba
Fatmawati menyusul dibelakang suaminya Ridwan yang tertangkap tangan bawa 7 paket sabu siap edar.

Selama Setahun Pasutri di Palembang Edarkan Narkoba

PALEMBANG,SINDOSUMSEL.COM–Muhammad Ridwan(53) dan Fatmawati(45) tak bisa berkutik lagi setelah unit Gakkum Sat Polairud Polrestabes Palembang menangkap tangan pasangan suami istri (Pasutri) di Lorong Tepian Kecamantan Gandus Palembang yang membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Barang haram tersebut disimpan dalam dompet kecil Fatmawati dengan isi 7 paket sabu. Dan juga timbangan digital yang disimpan dalam kantong plastik hitam.

Kasat Polairud Polrestabes Palembang, Kompol Suprawira SH MSi mengatakan penangkapan dilakukan Unit Gakkum bersama Opsnal berawal mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di pinggiran Sungai Musi tepatnya di Lorong tepian, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus.

“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para pengedar tersebut, hasilnya berhasil diamankan Pasutri yang mengedarkan sabu di daerah perairan sungai musi wilayah Kecamatan Gandus Palembang,”ujar Kompol Suprawira, Kamis (25/5) siang.

Baca :  Kadin Sumsel Dilecehkan Saat Rakernas APJI, Affandi Udji Surati Gubernur Sumsel

Ia menuturkan, bila pasangan suami istri ini ditangkap di depan rumahnya saat akan melakukan transaksi dan sudah setahun menjalani bisnis haram ini, dengan alasan terhimpit ekonomi “Kemarin tanggal 24 mei kita mendapat laporan dari masyarakat bila keduanya akan melakukan transaksi. Menindak lanjuti laporan tersebut saya perintahkan anggota untuk menangkap mereka,”katanya

Selama Setahun Pasutri di Palembang Edarkan Narkoba

Selain paket sabu anggota juga berhasil mengamankan uang dari tangan tersangka seniali 119 ribu. Dan atas tindakkan tersebut keduanya terjerat pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau mati.