PALEMBANG,SINDOSUMSEL.COM–Datang ke ruangan PTSP Pengadilan Negeri Palembang mengambil hasil putusan Kosim Kota melalui penasehat hukumnya, Bharata Egustian SH berharap kasus penyerobotan tanah yang dialaminya.
“Perkara kami sempat dihentikan oleh penyidik Polda Sumsel, karena tidak memenuhi unsur. Kini perkara yang sebelumnya telah kami laporkan, atas dugaan penyerobotan tanah,’Ujarnya kepada wartawan, Selasa(25/7/2023).
Ia mengungkapkan, bila tanah 3,5 hektar milik Kosim di Jalan Noerdin Pandji kecamatan Sukarami Palembang kembali dibuka. “Proses laporan nomor : LP/B/196/II/2019/SPKT yang sempat dihentikan penyidik sekitar dua tahun lebih, di buka kembali oleh penyidik Polda,”katanya.
Bharata menjelaskan, kliennya sempat mengajukan Pra Pradilan di PN Palembang beberapa waktu lalu.
“Setelah menjalani empat kali sidang, dengan ketua majelis hakim, Edi Palawi SH mengeluarkan keputusan Prapradilan di PN Palembang Nomor 12/Pid.Pra/2023/PN Plg, mengabulkan permohonan prapradilan dengan membuka kembali penyelidikan LP Nomor STTLP/193/III/2018/SPKT tanggal 6 Maret 2018,” ungkapnya.
Bharata berharap, pihak kepolisian, khususnya penyidik Polda Sumsel dapat kembali memproses laporan kliennya.
“Kami harap bapak Kapolda Sumsel dapat memproses laporan kami sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.
Sementara, terlapor Junaidi, ketika dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
“Silahkan saja dibuka kembali, itu kan hak mereka. Kita serahkan ke Polda Sumsel,”tutupnya.