Palembang-Sindosumsel.com- Dewi Eriani Terdakwa Kasus perkara pemalsuan surat sebidang tanah, Divonis Majelis Hakim Dengan pidana 1 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis hakim Hakim Harun Yulianto SH MH pada persidangan yang digelar di Persidangan Negeri (PN) Palembang Rabu (8/11/23)
Dalam Amar putusan, Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dewi Eriani secara sah menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana, menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah – olah keterangan sesuai dengan kebenaran
” Atas Perbuatan terdakwa Dewi Eriani diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP.
Mengadili dan Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dewi Eriani dengan pidana penjara selama 1 tahun “Jelas Majelis hakim Saat membacakan putusan di persidangan
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, JPU maupun terdakwa langsung menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH Menuntut
terdakwa Dewi Eriani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan
Diketahui dalam dakwaan JPU kejadian bermula sebelumnya pada tahun 2014 terdakwa bertemu dengan saksi sulaiman hakim melalui perantara Fahrul yang saat itu saksi sulaiman hakim ingin mengetahui tanah yang akan terdakwa jual di KM 10 dan berencana mendatangi lokasi tanah,
Selanjutnya saksi sulaiman hakim meminta terdakwa untuk memberikan Fotocopy sertifikat tanah kepada saksi Husnawaty selaku Notaris beralamat Jalan Candi Angsoko No.66 Kec.Ilir Timur II Palembang guna dilakukan pengecekan.
Kemudian terdakwa sendirian datang ke kantor saksi Husnawaty tanpa ahli waris lainnya termasuk saksi korban, lalu saat bertemu dengan saksi Husnawaty, terdakwa memberikan keterangan palsu untuk dimasukkan dalam Akta Autentik yang menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor : 1129/2015 notaris Husnawaty untuk objek tanah SHM No.445/kebun bunga.
Dimana dalam Akta tersebut terdakwa menyuruh saksi Husnawaty memasukan keterangan palsu berupa terdakwa menjual tanah kepada saksi sulaiman hakim dengan kuasa dari ahli waris dari saksi Rico Armansyah dan Saksi Citra rizky Ramadhona yang diakui terdakwa sebagai ahli waris,
Sedangkan diketahuinya tanah yang dijual tersebut adalah milik ahli waris Aman bin Abdullah berdasarkan Putusan tingkat Mahkamah Agung Nomor : 110K/AG/2013 diputusan itu saksi korban adalah salah satu ahli waris sdr.Aman bin Abdullah dan Saksi Ricco Armasnsyah bersama Saksi Citra Risky Ramadhana bukan Ahli waris saudara Aman bin Abdullah karena tidak termasuk dalam putusan tersebut,
Sehingga saksi Husnawaty percaya dan memberitahu saksi sulaiman hakim jika tanah tersebut tidak Ada permasalahan.setelah itu saksi sulaiman hakim membuat janji bertemu dengan terdakwa dilokasi tanah pada bulan September 2014.
Lalu dilokasi tanah tersebut sudah datang terdakwa bersama saksi Rasmi Haulian Lubis dan beberapa orang lainnya serta dihadiri oleh saksi korban,kemudian dilokasi tanah tersebut saksi sulaiman hakim meminta jika ingin pembelian tanah dilanjutkan saksi sulaiman hakim meminta untuk tanah dikosongkan dan dipagar
Kemudian pada saat itu pula terdakwa menyanggupi untuk mengkosongkan lokasi tanah dengan menyuruh saksi korban mendatangi surat yang dibuat oleh terdakwa melalui saksi Rasmi Haulian Lubis serta melakukan pemagaran tanah. setelah tanah dipagar barulah saksi Sulaiman Hakim membayar kepada terdakwa uang DP sebesar Rp 1 miliar dengan serah terima uang dilakukan di Bank Mandiri
Pada saat dilakukan pembayaran saksi Korban tidak mengetahui Transaksi tersebut
Kemudian setelah 2 bulan tanah sudah kosong saksi Sulaiman Hakim baru melunasi pembayaran sebesar Rp 1,3 miliar di Bank Mandiri dan diterima oleh terdakwa sampai akhirnya sertifikat tanah balik nama menjadi atas nama saksi Sulaiman Hakim bersama Saksi Adam Sautin dan Saksi Suffa Abner Dari Notoris Husnawaty. (Nan)