Minggu , 24 September 2023
Simpan Sabu Disaku Harun dan Novita Sari Diringkus Polisi
Kapolrestaabes Palembang Kombes Pol Mohammad Ngajib (tengah) dan Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Mario (kanan) mengangkat barang sabu dari tangan harun

Simpan Sabu, Disaku Harun dan Novita Sari Diringkus Polisi

Palembang,SindoSumsel.com–Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang berhasil ringkus kurir narkoba yang membawa dan menyimpan 7,2 Kilogram sabu lintas daerah Sumatera Selatan (Sumsel).

Diketahui Identitas tersangka yakni Harun Eka Wijaya (22) warga LK I, Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumsel yang ditangkap di kawasan Jalan Sultan Mansyur, Lorong Gelora, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, Sabtu (4/2/2023) siang.

“Saya ditelpon teman untuk datang ke Palembang mengambil sabu-sabu. Sempat menolak Pak, tetapi karena butuh uang jadi saya mau,”ujarnya kepada awak media, Senin (6/2/2023) siang.

Ia mengungkapkan bila barang haram tersebut berasal akan dibawa ke kawasan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel. Pria yang keseharian bekerja sebagai kuli bangunan ini mengatakan, untuk satu kali antar sabu tersebut ke daerah SP Padang, dia mendapatkan upah sebesar Rp1 juta.

“Baru sekali inilah Pak. Saya belum menerima uangnya, karena keburu ditangkap polisi. Janjinya, kalau barang sudah sampai baru akan dibayar sebesar sejuta,” tambahnya.

Baca :  7 Titik Kamera ETLE di Kota Palembang Yang Baru Terpasang

Dari keterangannya sabu-sabu tersebut dengan menggunakan sepeda motor. “Sabunya saya simpan di dalam celana. Rencana kalau berhasil, uangnya akan saya gunakan untuk modal orangtua berjualan. Kami butuh uang untuk kebutuhan hidup,”jelasnya.

Tidak hanya Harun, Novita Sari (39) warga Jalan Sultan M Mansyur Lorong Gelora Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang juga terlibat dalam peristiwa tersebut. “Berawal meringkus harus yang tertangkap tangan membawa sabu sebanyak tiga kilogram. Kemudian baru dia (Novita) tertangkap tangan usai Harun menunjukkan bukti lain kepada petugas,”katanya.

Simpan Sabu Disaku Harun dan Novita Sari Diringkus Polisi

“Untuk tugas Novita sendiri ialah berperan sebagai penimbang narkoba yang juga mendapatkan upah satu juta rupiah,”Jelasnya

Atas tindakannya tersebut, tersangka  dijerat Pasal 114 KUHP ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.