Rabu , 27 September 2023
Daksi ,Terdakwa kasus Kepemilikan Senpi Laras Panjang Sedang Menjalani Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Palembang Khusus Kelas 1A (05/07/2023)
Terdakwa kasus Kepemilikan Senpi Laras Panjang Sedang Menjalani Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Palembang Khusus Kelas 1A (05/07/2023)

Simpan Senpi Laras Panjang, Pria Ini Divonis Hakim 15 Bulan Bui

Palembang, Sindo Sumsel.com – Terdakwa Daksi Divonis Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan penjara lantaran menyimpan senjata api (senpi) rakitan laras panjang jenis kecepek di dalam rumah dekat lemari baju.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Masriati SH MH yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) klas 1 A khusus Palembang, Rabu (5/7).

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Daksi terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api, atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Daksi dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,” tegas hakim saat di persidangan.

Untuk diketahui dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Desmilita SH menuntut terdakwa Daksi dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula sekitar tanggal 10 Maret 2023 saat anggota Tim Reserse Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang berada di daerah KM 21 Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin yang menyimpan sepucuk senjata api rakitan.

Baca :  Herman Deru Resmikan Pusat Latihan Kebugaran Standar Internasional Milik Kodam II/Sriwijaya  

Mendapatkan informasi tersebut, akhirnya tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa.

Saat hendak dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek bergagang kayu warna cokelat tali sandang warna hitam yang berada di dalam rumah terdakwa samping lemari baju.

Saat diinterogasi, terdakwa menjelaskan bahwa senjata api tersebut dia pinjam dari temannya bernama Welly yang akan digunakan untuk menjaga diri.

Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek bergagang kayu warna cokelat tali sandang warna hitam diamankan oleh Tim Ditreskrimum Polda Sumsel, dan dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (nan)