Palembang,sindosumel.com–Tidak menggunakan kaca spion dan juga plat motor empat kendaraan motor polisi ditahan Propam Polrestabes Palembang.
Giat razia yang dilakukan di halaman pintu masuk Polrestabes Palembang tersebut bertujuan untuk penerbitan surat kendaraan roda dua dan empat milik anggota polisi Polrestabes Palembang., Berikut penjelasan Kasi Propam Kompol Akagani di ruang kerjanya, Senin (8/5/2023).
“Propam Polrestabes Palembang tadi pagi menyelenggarakan ketertiban lalu lintas yang ditargetkan untuk seluruh personil polisi yang bertugas di wilayah hukum Polrestabes Palembang,”ujar Kasi Propam Kompol Akagani di ruang kerjanya, Senin (8/5/2023).
Setidaknya ada 4 kendaraan bermotor ditahan dengan pelanggaran tidak menggunakan spion, tidak memakai plat motor, mati pajak, dan tidak membawa SIM.
“Kendaraan tersebut kami amankan 1×24 jam dan baru akan keluar setelah mereka melengkapi apa yang mereka langgar,”Katanya.
Giat tersebut ini dilakukan, hanya satu bulan sekali. Dengan menyiapkan 43 personil propam Polrestabes palembang.
“Intinya, Jika spion dan plat belum dipasang, silahkan pasang dahulu, setelah itu barulah dipulangkan,” ungkap Akagani.
Kompol Akagani berharap agar anggotanya yang bertugas dihukum Polrestabes Palembang untuk tertib baik bertugas dan berkendara.
“Ini penertiban akan kami terus lakukan, bahkan nantinya akan merambah ke Polsek-polsek. Saya bertujuan untuk tertib dan profesional,”tutupnya.
Baca Juga: Warganet Minta Prabowo Turun Tangan dengan Gejolak di Gerindra Sumsel