Palembang,SindoSumsel.com–Dibalut dengan bungkus kopi berwarna hitam dengan merek Blue Beard narkotika jenis sabu-sabu diamankan polisi, yang diambil dari tangan Edo Pratama(35) di Jalan HM Noerdin Pandji Kecamatan Sukarami, Senin(17/5/2023)malam.
Menurut keterangan polisi jika pelaku merupakan kurir yang mengambil barang haram tersebut dari tangan bandar berinisial CE, yang masih dalam kejaran polisi.
“Telah berhasil kita ungkap sabu seberat 5.332 gram atau 5,3 kilogram dari tangan tersangka EP,”ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harro yang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Mario, Rabu(17/5/2023).
Ia mengungkapkan narkotika jenis sabu tersebut ditemukan bukan dalam bentuk teh melainkan dibungkus kemasan kopi. “Guna menghilangkan jejak barang yang diduga berasal dari Riau ini sengaja dibalut bungkus kopi untuk mengelabui petugas. Dan ini menjadi perhatian lebih bagi kami,”Jelasnya.
Ia menuturkan, tersangka ini dijanjikan uang dan sudah menerima DP(Down Payment) sebesar 500 ribu rupiah. Namun apadaya polisi sudah mencuriagai gerak geriknya saat di TKP yang menggunakan motor matik.
“Tersangka ini juga residivis dengan kasus yang sama, dipenjara selama 2 tahun dan kambuh lagi,”katanya.
Atas tindakan tersebut pelaku terjerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup/Hukuman mati.
Baca juga: Takut di Massa Alasan PNS Ini Kabur Setelah Menabrak Korbannya