Minggu , 26 Maret 2023
Gerakan Sumsel Mandiri Pangan
Tak Senang Mobilnya Terserempet, Ari Pukuli Korbannya Hingga Berakhir Dijeruji Besi
Kapolsek Ilir Timur II Palembang Kompol Fadilah yang didampingi Kanit Reskrim Ilir Ipda Armasnyah merilis pelaku pengeroyokan di Jalan Slamet Riyadi, Jumat,(29/10/2022)

Tak Senang Mobilnya Terserempet, Ari Pukuli Korbannya Hingga Berakhir Dijeruji Besi

Palembang, SindoSumsel.com—Beredar video di jagat maya instagram dua pengendara mobil pribadi yang ribut di Jalan. Bahkan dari video tersebut terdengar jelas yang berbunyi suara tangisan histeris dari salah satu pengendara mobil dan membuat perhatian pengguna jalan lainnya.

Kapolsek Ilir Timur II Palembang Kompol Fadilah  didampingi Kanit Reskrim ilir Ipda Armansyah mengatakan, bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan Slamet Riyadi Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Sabtu(31/10/2022) malam antara mobil Toyota LC yang dikendarai pelaku Ari Ansyah(32) dengan korbannya Yonggi Saputra (35) yang membawa mobil Mitsubishi Pajero Sport.

Mantan Kasat Narkoba Prabumulih itu menuturkan peristiwa tersebut berawal dari mobil korban yang menyerempet mobil pelaku saat sedang berada di Jalan Veteran Palembang.

“Sebelumnya korban dan pelaku ini serempetan mobil di Jalan Veteran, kemudian terjadilah cekcok mulut karena masing-masing merasa tak bersalah. Kemudian korban meninggalkan pelaku di TKP tersebut dan mengarah ke pasar Kuto atau arah Jalan Slamet Riyadi Kelurahan 11,”ujar Kompol Fadilah saat ditemui di Polsek Ilir Timur II Palembang, Senin(31/10/2022).

Baca :  Ekstasi Yang Dibawa Ojek Pangkalan Tanggo Takat Ternyata Ekstasi Jenis Baru
Tak Senang Mobilnya Terserempet, Ari Pukuli Korbannya Hingga Berakhir Dijeruji Besi
Kapolsek Ilir Timur II Palembang Kompol Fadilah saat mengintrogasi Ari pelaku pengeroyokkan di Slamet Riyadi.

 

Lalu, mobil korban dihadang ke pinggir oleh pelaku, membuat korban turun dari mobilnya dan bertemu dengan pelaku Ari. Dari belakang mobil korban teman pelaku lainnya menyerang korban dengan cara memukul hingga membuat korban terjatuh ke tanah. Tak lama pelaku ari juga mengambil kesempatan tersebut untuk memukul korban.

Hingga korban mengalami luka memar pada rahang kanan, luka pada lidah, luka lecet  pada kening, luka pada punggung kaki sebelah kiri. Mendapati perlakuan tersebut korban melapor ke Polsek Ilir Timur II Palembang. dan Petugas Reskrim Polsek IT II langsung bergerak cepat ketika mendengar keberadaan pelaku di daerah Kenten Palembang atau tepatnya pada tanggal 30 Oktober 2022.

Baca :  Tongkang Leo Marien 3019 Tabrak Kapal dan Rumah Warga Perairan Sungai Musi, Kondisinya Begini

Atas perbuatan tersebut pelaku terjerat Ari terjerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara. Sementara itu rekan pelaku lainnya berinisial A masih dalam kejaran petugas.

Pelaku, Ari mengakui perbuatannya tersebut. “Iya saya kesal karena korban itu sudah menyerempet namun tidak mau bertanggung jawab, sehingga terjadilah pemukul. Saya hanya memukul korban satu kali dengan tangan kosong,” katanya.

 Namun, Ari mengakui kalau pemukulan juga dilakukan DPO yang juga sepupu. “Entah berapa kali dia memukul, tetapi yang banyak dia,”Katanya.

 

Hendri Zainuddin, Presiden Sriwijaya FC