Jumat , 1 Desember 2023

Tak Terbukti Menyerobot Tanah, Novel Akan Perintahkan Kliennya Untuk Lapor Balik

PALEMBANG,SINDOSUMSEL.COM–Mendatangi Polrestabes Palembang M Novel Suwa SH MSi kuasa hukum dari terlapor Karmini(40) akhirnya menerima surat SP3 atau pemberhentian penyerobotan tanah seluas 180 meter persegi dengan luas bangunan 45 meter, Senin(9/10/2023).

Di Hadapan wartawan Novel tunjukkan surat tersebut bahwa benar kliennya tidak terbukti bersalah. “Baik kedatangan kami disini untuk mengambil surat penghentian penyidikan bahwa baik dari kasasi sampai dengan PK terlapor yang merupakan klien kami menang,”ujarnya kepada wartawan.

Ia mengungkapkan, kasus tersebut sudah berjalan selama setahun dan akhirnya menemui titik terang. “Alhamdulillah  Kapolrestabes Palembang menghentikan kasus ini karena telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga telah melampirkan penghentian laporan klien kami,”katanya.

Dengan diterimanya surat tersebut Novel menambahkan, akan menuntut balik pelapor”Jelas kita akan melapor balik dan juga secara keperdataan seharusnya sertifikat-sertifikat itu dikembalikan.serta klien kita tidak terbukti menyerobot,”katanya.

Tidak hanya itu surat yang bernomor BH/3002-b/X/2023/ Reskrim Polrestabes Palembang. Berisikan tentang penghentian penyidikan 12 sep 2022 pelapor M rizal , Karmini dan KK . perkara memasuki pekarangan tanpa izin, Sebagaimana di Jalan  R Sukamto Lorong Masjid 29 agustus 2022

Bersamaan dengan ini kami beritahukan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa terhadap laporan polisi nomor: LP/B/1853/XI/2022 tersebut belum ditemukan peristiwa pidana sehingga belum dapat dinaikkan ke tahap penyidikan, selanjut terhitung, sejak tanggal 3 Oktober 2023 perkara telah dihentikan.

Baca :  Kades di Banyuasin Ditantang Berduel Oleh Pria Bertato

 Sebelumnya, kejadian tersebut bermula saat sertifikat rumah dan tanah kliennya digadaikan Karmini kepada Firdaus untuk kepentingan pribadinya. Sertifikat tersebut dijamin aman oleh Firdaus. Namun, ternyata sertifikat tersebut sudah dibaliknamakan oleh M Rizal. 

“Terlapor atau klien kami ini kaget, tiba-tiba mendapatkan surat peringatan untuk mengosongkan rumah dan panggilan polisi,” kata Novel,

saat memberikan keterangan kepada awak media Rabu siang. Padahal, kata Novel, rumah itu milik suami Karmini yang sudah ditempatinya sejak 60 tahun lalu. 

“Surat panggilan dari penyidik Polrestabes Palembang terkait laporan yang dibuat M Rizal yakni kasus penempatan rumah tanpa izin,” ungkap M Novel Suwa. 

Kliennya pun berharap dengan penyidik, agar netral dan profesional dalam menyelesaikan perkara tersebut. 

“Luas tanahnya 180 meter persegi, kalau bangunan 45 meter. Kembalikan hak ibu ini, suaminya sudah meninggal. Haknya diambil oleh orang. Kami minta pihak berwajib, netral dan profesional dalam penyelidikan,” jelasnya.