Jumat , 2 Juni 2023
Sumsel Maju untuk semua
Tanah Seluas 8 Hektare di Kelurahan Bukit Baru Dibakar dan Dirobohkan, Begini Ceritanya
Hotman menunjukkan pondok yang dibuat diatas miliknya yang Dirobohkan.

Tanah dan Pondok Milik Hotman Dirobohkan, Begini Ceritanya

Palembang,SindoSumsel.com—Puluhan warga Tanjung Barangan Kelurahan bukit Baru Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, Minggu(25/12/2022)siang mendatangi tanah milik mereka yang terlihat pondoknya dirobohkan, bahkan ada yang dibakar.

Dari keterangan Hotman satu dari pemilik tanah mengatakan, bila pondok dan lahan miliknya dirobohkan oleh keluarga dari oknum purnawirawan TNI.

“Saya beli dari bapak Abubakar 8 bulan yang lalu melihat hari ini pondok milik saya sudah dirobohkan oleh oknum yang tak bertanggung jawab,”Ujarnya kepada wartawan, Minggu(25/12/2022).

Belakangan diketahui darinya pondok tersebut dirobohkan,Minggu(25/12/2022), tidak sampai disitu. Ia pun tak bisa melakukan aktivitas di tanah miliknya. “Itu ada orang suruhannya yang melarang kami tak bisa melakukan apapun,”katanya

Baca :  Risman Laporkan Wanita Muda di Palembang Lantaran Dituduh Memperkosanya

Di tempat yang sama kuasa hukum dari Abu Bakar, Zaibun SH membenarkan, bahwa tanah yang dibeli dari kliennya ini telah dirobohkan.

“Pada hari ini kami dari pihak Abu Bakar mendapatkan laporan dari warga, yang mana melihat pondok  di tanah klien kami dirobohkan dan juga dibakar oleh oknum TNI Purnawirawan,”katanya.

Tanah Seluas 8 Hektare di Kelurahan Bukit Baru Dibakar dan Dirobohkan, Begini Ceritanya

Sambil menunjukkan putusan dari Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor 234/G/2022/PTUN.PLG Zaibun SH menuturkan bahwa kliennya secara sah memiliki tanah seluas 8 hektar tersebut. “Ini kita ada buktinya dari Peradilan Tata Usaha Negara. Yang mereka punya itu ialah di Kelurahan Talang Kelapa sedangkan disini masuk wilayah bukit baru dan telah klien saya miliki sejak tahun 1980,”jelasnya.

Baca :  Pelaku Penyiraman Air keras Terhadap Pedagang Es Dalam Kejaran Polisi

Ia menghimbau, kepada pihak yang mengintervensi tanah kami untuk dapat mengosongkan tanah milik kliennya. “Ya kita minta kepada mereka atau yang mengintervensi kami tadi dan melakukan pengrobohan karena ini masuk unsur pidana dan segera kami laporkan,”Katanya.

Hendri Zainuddin, Presiden Sriwijaya FC