Palembang, SindoSumsel.com—Beredar foto di sosial media surat peringatan II yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Palembang yang berisikan batas akhir penggunaan pinjaman kendaraan dinas roda empat yang ditujukan langsung ke H muhammad Akbar Alfaro, Selasa( 17/1/2023).
Lebih lanjut isi surat tersebut menunjukkan bahwa batas akhir pinjaman kendaraan tersebut pada 15 Desember 2022 dengan memberikan tenggat waktu 3×24 jam untuk dikembalikan. Belakangan diketahui mobil kendaraan yang dipinjamkan itu merk Nissan Livina.
“Mobil saya alhamdulilah lebih dari satu hak milik pribadi dan diluar itu saya diberi fasilitas kendaraan dinas dari OPD terkait walaupun jarang saya pakai,”ujar kader partai Gerindra
Ia juga membantah mobil yang dipinjamkan adalah Nissan Livina 2015 bukan Fortuner dan setelah dirinya lihat di surat pinjam pakainya berakhir desember 2022 sedangkan awal januari dirinya sempat berangkat baru pulang 23 Januari.
“Baru sempat membaca surat yang dikirim oleh dinas terkait, saya perintahkan ke staf untuk dikembalikan hari ini juga dan dinas terkait minta agar besok pagi saja,”katanya Akbar.
Hingga kini anggota DPRD Kota Palembang itu sudah mengembalikan fasilitas mobil dinas yang diberikan.