Palembang, Sindosumsel.com– Kasus pengoplosan dan Peniru serta penimbunan Bahan Bakar Minyak Ilegal Jenis Solar sulingan dengan solar industri, Terdakwa Aryani dengan barang bukti sebanyak 18.000 liter, dituntut hukuman pidana selama 10 bulan penjara.
Tuntutan dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum Ursula Dewi dihadapan majelis hakim yang diketuai Edy Cahyono SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (7/9/2023).
JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Aryani telah terbukti secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan.
Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 54 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aryani dengan pidana penjara selama 10 bulan serta denda Rp 10 juta subsider 3 bulan,” ujar JPU saat membaca tuntutan.
Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim langsung memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau Pledoi.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Aryani mengakui memesan minyak ilegal tersebut dari Sekayu, Musi Banyuasin.
Dari pengakuannya, minyak yang ia dapat dari Sekayu dibeli dengan harga 5 ribu per liter.
“Saya dapat untung hanya 200 perak per liter selain itu dapat juga dari Efendi yang melebihkan pembayaran, uangnya habis untuk makan sehari-hari,” pungkasnya.
Dalam dakwaan, bahwa kejadian bermula tepatnya pada hari jumat (28/4/23) anggota tim dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane RT 031 RW 010 Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang, didapati sebuah pekarangan yang dipergunakan untuk penampungan bahan bakar minyak yang diilakukan oleh Terdakwa Aryani bersama bersama Dengan Efendi (DPO), Yogi (DPO) dan Deni (DPO).(nan)