Jumat , 1 Desember 2023
Terdakwa sedang menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut umum di hadapan Majelis Hakim (09/11/2023)

Terdakwa Kasus kebakaran Timbun Minyak Ilegal, Dituntut Pidana 1 Tahun 3 bulan Penjara 

Palembang-Sindosumsel.com- kegiatan pengelolaan minyak pertalite dan bensin putih yang menyebabkan terjadinya kebakaran Oleh terdakwa Agus Alias Uju di tuntut  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 1 Tahun 3 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Dwi indayati SH dihadapan majelis hakim Dadi Rachmadi SH MH serta tim Kuasa Hukum terdakwa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kamis (9/11/23)

Dalam tuntutan nya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Agus Alias Uju bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang melakukan kegiatan usaha Hilir tanpa perizinan berusaha mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan keselamatan dan atau lingkungan

“Atas perbuatan terdakwa Agus Alias Uju diatur dan diancam dalam Pasal 40 angka ke-8 Undang- undang Republik indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 KUHPidana

” Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Agus Alias Uju dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan denda Rp 15 juta Subsider 3 bulan “Jelas JPU Saat di persidangan

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, terdakwa langsung menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) secara pribadi dihadapan majelis hakim

Dalam Nota pembelaannya terdakwa Agus Alias Uju, momohon kepada majelis hakim untuk diberikan hukuman yang seadil-adilnya

Baca :  Mantan Sales Mobil Tipu Konsumennya Dengan Modus Orang Tua Sakit

“yang mulia saya mohon agar diberikan hukuman yang seadil-adilnya” Ucap terdakwa saat menyampaikan nota pembelaan Dalam persidangan

Setelah mendengarkan pembacaan nota pembelaan (Pledoi ) dari terdakwa majelis hakim menunda jalan sidang pekan depan dengan agenda pembacaan putusan

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula
pada tanggal 24 Agustus 2023 terdakwa melakukan kegiatan mengelola minyak dengan cara melakukan penampungan atau penyimpanan bahan bakar minyak menggunakan mobil dan motor.

Kemudian kegiatan tersebut dilakukan dengan cara mencampur bahan bakar minyak pertalite hasil ngent dari SPBU dicampur dengan bensin putih dari masyarakat sekayu

Saat melakukan pencampuran minyak sekira pukul 04 00 wib terdakwa melihat percikan api dari instalasi listrik dekat pos, lalu dengan cepat menjadi api langsung menyambar tanah bekas pencampuran bensin tersebut

kemudian api tersebut semakin membesar dan menjalar keseluruh lokasi sehingga
menyebabkan kebakaran besar

Setelah api tersebut berhasil di padamkan terdakwa melihat barang barang berupa 9 buah drum besi kosong,12 buah bak penampungan baby tank, 3 buah mesin pompa air, 1 buah mesin sedot air serta lingkungan dan rumah masyarakat sekitar ikut hangus terbakar

Selanjutnya terdakwa bersama pemilik lahan Amitabacan langsung dibawa ke polrestabes palembang guna proses lebih lanjut (nan)