Jumat , 1 Desember 2023
Terdakwa yang merupakan Residivis dalam Kasus Narkotika sedang menjalani Persidangan di Pengadilan Negeri palembang kemarin (07/11/2023)

Terdakwa Residivis Bandar Sabu, Divonis 6 Tahun Penjara

Palembang-Sindosumsel.com-Tercatat Pernah menjadi residivis Dalam perkara Narkotika pada tahun 2019,terdakwa Atas Nama Sahilin kini kembali dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun Lantaran Menjadi pengedar Sabu dengan barang bukti 25 Paket dengan berat Brutto 8,284 Gram

Putusan dibacakan dalam persidangan yang diketahui oleh Majelis hakim Misrianti SH MH Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Selasa (7/11/23) kemarin

Pada Amar Putusan nya Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Sahilin telah terbukti bersalah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram

Atas perbuatan terdakwa Sahilin diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

” Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sahilin dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan “jelas majelis hakim saat membacakan Amar putusan di persidangan

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut lebih renda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Silvia Rusdi SH yang mana pada persidangan sebelumnya terdakwa Sahilin dituntut
dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan

Baca :  Duta Besar Vatikan Akan Hadiri Peresmian Gereja di Palembang, Ratusan Personil Polisi dan TNI Disiapkan

Dalam dakwaan JPU, Kejadian berawal Berdasarkan informasi dari Masyarakat Tim Direktorat Kepolisian Perairan Dan Udara Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan terdakwa Sahilin di warung nasi miliknya

Saat dilakukan penggeledahan disekitar warung miliknya ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi 25 bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,307 gram yang terletak selipan bangku panjang warna merah dan uang sejumlah Rp 600 ribu

Kemudian tim melanjutkan penggeledahan
didalam kamar terdakwa dan ditemukan 1 bungkus palstik bening berisikan 15 bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 8,284 gram serta 1 unit timbangan digital warna silver dan 1 buah alat hisab shabu yang terbuat dari cangkir plastik air mineral yang terletak dibawah kasur dalam kamar milik terdakwa

Kemudian selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Kepolisian Perairan Dan Udara Polda Sumatera Selatan guna di proses lebih lanjut

Diketahui juga Sebelum nya berdasarkan data sip PN Palembang bahwa pada tahun 2019 terdakwa Sahilin perna terlibat kasus narkotika jenis sabu dan dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan (nan)