PALEMBANG,SINDOSUMSEL.COM–Enny Indriani korban penipuan oleh terdakwa Oktariana atas kasus proyekfiktif PT Indofood Ekspor Cangkang Sawit datangi Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Rabu(14/6/2023).
Datang bersama kuasa hukumnya Muhammad Sadam Syahputra, Enny mengikuti mengaku bahwa dirinya menjadi korban penipuan proyek fiktif PT Indofood yang ditawarkan oleh Oktariana dengan cara meminjam sertifikat rumahnya.
“Awalnya dia (Oktariana) menipu dan meminjam 2 sertifikat rumah saya untuk proyek tersebut. Namun Sertifikat itu digadaikan kepada Adiono Taslim Peminjam. Kemudian Adiono mencairkannya ke bank melalui bilyet giro BCA sebesar 75 Juta. Dan barang bukti itu hilang,”ujarnya kepada wartawan.
Ia menuturkan, proyek tersebut menjebaknya dan sempat di penjara selama tiga tahun, sehingga membuat Enny mengalami trauma mendalam. “Tanggal 3 bulan 8 2022 saya ditahan oleh jaksa penuntut umum. Begitu di P21 kan saya diperlakukan seperti penjahat, bukan penipu,”jelasnya.
Ia berharap dengan kedatangannya dan lawyernya ini dapat menemukan titik terang. Sementara itu Kuasa Hukum Enny, Muhammad Sadam menuturkan bila kliennya tersebut. “Beberapa waktu lalu klien kami dinyatakan bebas atas putusan Pengadilan Negeri dengan nomor 1025 Klien kami bebas dakwaan,”katanya.
Kemudian perkara tersebut masuk ke tahap Kasasi oleh Kejaksaan Negeri Palembang namun, ditolak oleh Majelis Hakim Agung.
Baca juga: Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang Kembali Tinjau Tanah Milik Junaidi, Ada Apa ?