Palembang,SindoSumsel.com—Satreskrim Polrestabes Palembang melalui tim Pidum dan Tekab 134 berhasil meringkus emak-emak yang mencopet handphone pelajari di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan R Sukamto Palembang.
Belakangan diketahui ternyata emak-emak tersebut mencopet bersama dengan suaminya, dan keduanya bernama Yuliana alias Teten (46) warga Ki Gede Ing Suro, Kecamatan IB II dan M Yamin (31) warga Lorong Sepupu, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang.
“Betul sekali Satreskrim Polrestabes kota Palembang berhasil menangkap pelaku 362 spesialis copet yang melakukan aksinya bersama suaminya, dengan modus memepet korbannya,”ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing, Kamis(1/2/2023).
Ia mengungkapkan, bahwa pelaku dapat ketahuan akibat terekam CCTV motor yang digunakan dan aksinya terekam dengan jelas. “Setelah kami cek lokasi aksnya dan motor yang mereka gunakan terekam dengan jelas dan sesuai yang mereka gunakan. Maka keduanya kami amankan dari kediamannya,”Kata AKP Robert.
Selain itu juga kedua pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, yang sering beraksi di mall dan juga pasar tradisional. “Mereka ini pemain lama yang dijuluki Teletubbies. Aksinya juga biasa di mall dan juga di pasar 16,”kata.
Atas tindakkan keduanya tersebut, mereka terjerat pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara diatas lima tahun. Sementara itu saat dihadiri langsung pelaku Yuliana nampak menangis tersedu-sedu di hadapan petugas.
Namun, tak ada satu katapun yang dapat keluar dari mulut keduanya.